Penyalahgunaan Listrik Turun, PLN Batam Tetap Gencar Lakukan Penertiban

Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha PLN Batam, Raditya Suryadanu (foto:ist) 

Keprinews
, Batam – Meski menunjukkan tren penurunan, penyalahgunaan listrik masih menjadi tantangan serius bagi PT PLN Batam.

Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha PLN Batam, Raditya Suryadanu, mengungkapkan bahwa angka kehilangan daya (losis) akibat pelanggaran kini berada di angka 2,7 persen, menurun dari sebelumnya yang mencapai 3 hingga 4 persen per tahun.

“Ini adalah pencapaian yang cukup baik, namun tetap perlu diawasi ketat. Modus-modus penyalahgunaan semakin canggih,” ujar Raditya pada Sabtu, 5 April 2025.

Ia menjelaskan, pelanggaran paling umum mencakup penyambungan listrik ilegal, pengurangan kecepatan putaran meteran, hingga modifikasi kapasitas daya untuk menghindari pencatatan riil.

“Misalnya, pelanggan yang seharusnya hanya memakai daya 6 ampere, diam-diam menggunakan mesin berkapasitas 20 ampere atau mengganti MCB untuk menyamarkan pemakaian,” terangnya.

Lebih lanjut, Raditya mengungkap adanya kasus pelanggan yang tidak sadar mewarisi pelanggaran dari pemilik rumah sebelumnya. Sistem instalasi yang telah dimodifikasi membuat pelanggan baru tanpa sengaja terlibat pelanggaran.

Untuk menangani situasi tersebut, PLN Batam memberikan opsi cicilan bagi pelanggan yang dikenakan denda. Namun, jika tidak ada penyelesaian, sambungan listrik akan diputus. Penanganan lebih lanjut juga melibatkan kepolisian dan laboratorium guna memastikan akurasi hasil temuan di lapangan.

Proses pendeteksian dilakukan melalui sistem pencatatan elektronik kilowatt hour (kWh) meter yang mampu memantau fluktuasi konsumsi secara detail. Sementara untuk meter analog, pemeriksaan masih dilakukan secara manual dengan menganalisis pola pemakaian.

Motif utama pelanggaran umumnya berasal dari kebutuhan daya tambahan, terutama untuk kegiatan usaha rumahan. Sayangnya, banyak pelanggan memilih untuk memodifikasi instalasi secara ilegal daripada mengajukan peningkatan daya resmi.

Melalui program Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), PLN Batam berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp800 juta per bulan atau lebih dari Rp9,6 miliar per tahun.

“Penyalahgunaan listrik ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga menambah beban bagi pelanggan jujur. Ketimpangan ini menciptakan ketidakadilan dalam sistem kelistrikan,” tegas Raditya.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat 3 menyatakan bahwa pelanggaran listrik dapat dikenai sanksi pidana hingga 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

PLN Batam terus mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara legal dan mengajukan peningkatan daya secara resmi jika dibutuhkan, demi terciptanya sistem kelistrikan yang adil dan berkelanjutan.() 




Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA