Sikap Culas dan Standar Ganda Agung Sedayu Grub Hadapi Semua Perkara

Foto:ist

Keprinews
, Jakarta-Dalam menyikapi kasus Rawa Terate di Kelapa Gading, Cakung, Jakarta Timur., yang melibatkan PT. Citra Abadi Mandiri oleh direktur atas nama Letjen (Pur) TNI AL 

Nono Sampono sebagai tergugat. "menolak kepastian hukum" hasil dua kali PK (Peninjauan Kembali) di Mahkamah Agung RI.


Sementara itu dalam menghadapi "Skandal 30 KM Pagar Laut" di Tangerang, Banten Letjen (Pur) TNI AL Nono Sampono sebagai Direktur PT. Cahaya Inti Sentosa sama sama anak perusahaan Agung Sedayu Grup ngotot "Minta "Kepastian Hukum. 


Hal itu diungkapkan Ketua Umum DPP. GPSH (Dewan Pimpinan Pusat GERAKAN PENGAWAL SUPREMASI HUKUM) H. Mohamad Ismail, SH, MH, terkait dua masalah hukum yang melibatkan dua anak perusahaan Agung Sedayu Grup itu. 


Seperti sudah diketahui publik bahwa sejak 7 tahun lalu Alm. Budi Suyono pemilik tanah seluas 9.130 M2 (Sembilan Ribu Seratus Tiga Puluh meter persegi) di Rawa Terate Kelapa Gading, Cakung, Jakarta Timur tanahnya di "rampok" pihak Agung Sedayu Grup. 


Tiba tiba saja SHM No. 60 di Rawa Terate itu sudah berubah jadi HGB No. 755 dan HGB No. 747. Padahal selama hayatnya hingga wafat Alm. Budi Suyono belum pernah menjual atau memindahkan hak ke pihak lain. 


Oleh karena itu Alm. Budi Suyono sebagai pemilik sah SHM No. 60 Rawa Terate mulai pengadilan tingkat bawah hingga dua kali PK (Peninjauan Kembali) di MA (Mahkamah Agung) menang 5-0. Bahkan negara Republik Indonesia melalui putusan MA menyebutkan agar segera membatalkan HGB No. 755 dan HGB No. 747 serta mengembalikan SHM No. 60 Rawa Terate kepada pemilik aslinya Alm. Budi Suyono. 


Tapi sayang kata Mohamad Ismail, itikad baik dari pihak Ahli waris Alm. Budi Suyono tidak direspon positif oleh pihak penyerobot tanah Agung Sedayu Grup. Mereka menolak putusan adil dan benar dari Pengadilan. Saat Tim GPSH bertemu Aguan Bos Agung Sedayu bukan saja menolak tapi juga menyebut SHM Alm. Budi Suuyono palsu. 


"Padahal putusan yang disodorkan Tim GPSH waktu itu merupakan keputusan Kepastian Hukum yang tetap.,"Paparnya.


Sementara itu seperti sudah diketahui publik bahwa sikap mantan wakil ketua DPD RI Letjen (Pur) TNI Nono Sampono ngotot "minta kepastian hukum" terkait "Skandal 30 KM Pagar Laut" di Tangerang, Banten. 


Sikap ini bertentangan dengan sikap Agung Sedayu Grup saat hadapi SHM No. 60 Rawa Terate milik sah Alm. Budi Suyono.


 "Sikap jajaran Agung Sedayu Grup standar ganda seperti itu memalukan dan mengecewakan wong cilik yang tanahnya dirampok Sedayu Grup, " tegas H. Mohamad Ismail yang didampingi Sekjen DPP. GPSH Drs. H. Hasan Basri, SH, MH kepada pers Minggu (2/2/2025) di Jakarta. Jadi kemana lagi wong cilik minta perlindungan...?


WA ; 0852.1547.5999

E-mail : Ismaillawfirm09@gmail.com. (Rilis/Ilham)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA