Setda Natuna Pimpin Rapat Penataan Non ASN Tahap ll Bersama Kepala BKPSDM
Keprinews.com Natuna-Sekretaris Daerah (Setda) Natuna, Boy Wijanarko Varianto memimpin rapat tentang penyelesaian Tata Kelola Tenaga Non (TKTN) Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahap 2., bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Rapat berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Natuna Lantai ll. Jl. Batu Sisir Desa Sungai Ulu Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna. Jum'at 31/01/2025.
Turut hadir dalam rapat tersebut, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Natuna dan Asisten l Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Natuna, Khaidir serta Kepala BKPSDM Natuna, Alim Sanjaya.
Dalam kesempata itu Boy Wijanarko juga mengatakan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Natuna bersama dengan kepala OPD menargetkan untuk penyelesaian tentang tenaga honorer di tahun 2025.
"Dengan skema yang adil dan transparan
mengingat keputusan di dalam peraturan yang akan menjadi acuan untuma untuk penyelesaian tenaga honorer di Natuna.," Ucap Boy Wijanarko.
"Karena Pemda berkomitmen akan terus mengawal tentang kebijakan agar tenaga honorer mendapatkan kepastian status serta kesejahteraan yang layak untuk bekerja di Pemkab Natuna.,"Tegas Boy Wijanarko.
Ia juga menambahkan melalui BKPSDM, Pemkab Natuna bersama dengan kepala OPD masih mengupayakan nasib tenaga non ASN dan terus berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi hinga ke pemerintah Pusat.
"Agar mendapatkan kepastian yang jelas tentang nasib tenaga honore yang sudah lama bekerja di Pemda Natuna.,"Tutup Boy Wijanarko.
Senada dengan Kepala BKPSDM Natuna, Alim Sanjaya juga menyampaikan bahwa
terkait persoalan kriteria tenaga non-ASN yang dapat di perpanjang yang masa kerjanya, di atas 2 tahun terhitung pada saat melamar di tahap II yaitu pada bulan Januari 2025.
"Namun untuk kekriteria masa kerja di bawa 2 tahun tenaga honorer tidak dapat lagi untuk di perpanjang masa kontrak kerja.," Tegas Alim Sanjaya.
Ia juga menambahkan bahwa sampai saat ini Pemda Natuna akan memantau perkembangan dan memperioritaskan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang sudah lama bekerja di Pemda Natuna.
Untuk memdapatkan masa kerja penuh waktu melalui tes P3K tahap l dan tahap ll sesuai dengan bidang yang di butuhkan selama tes P3K berlangsung.
"Seandai PTT yang tidak lulus tes P3K di tahap l maka akan di kenakan masa kerja paruh waktu.,"Ungkap Alim Sanjaya.
"Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga menjadi acuan dari Pemda Natuna agar PTT yang sudah lulus tes P3K mendapatkan gaji yang adil dan layak berdasarkan beban kerja dan tanggung jawab jabatan serta resiko pekerjaan.,"Tutup Alim Sanjaya. (Ilham)