“BP Batam Hormati Putusan PN Batam, Himbau Pelayanan Pelabuhan Tetap Terjaga”


Keprinews, Batam--Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menghormati putusan Pengadilan Negeri Batam yang mengabulkan gugatan PT Sinergy Tharada. Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum dan Organisasi BP Batam Alex Sumarna.


“bahwa Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) senantiasa menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati setiap putusan yang telah dikeluarkan oleh lembaga peradilan, termasuk putusan dari Pengadilan Negeri yang baru saja dijatuhkan.” Kata Alex.


Berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor : 287/Pdt.G/2024/PN.Btm tanggal 30 Juli 2024 dalam amar putusannya, majelis hakim PN Batam yang menyidangkan perkara itu menyatakan : Mengabulkan gugatan penggugat konvensi untuk seluruhnya.


Lebih lanjut, Alex mengatakan bahwa BP Batam selanjutnya akan mengajukan upaya hukum banding. 


“Hari ini pada 10 Januari 2025, kami melakukan langkah hukum dengan menyatakan banding melalui e-Court Pengadilan Negeri Batam, dan dalam 14 hari akan mengajukan memori banding di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.” Katanya.


Di sisi lain Alex menjabarkan fakta lain.

 

Bahwa Hasil PUTUSAN Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 262/G/TF/2024/PTUN.JKT telah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024 Menyatakan Gugatan Penggugat PT Sinergy Tharada terhadap BP Batam tidak diterima.


“Perlu publik ketahui bahwa berdasarkan hasil PTUN Telah diputuskan gugatan PT Sinergy Tharada dinyatakan tidak diterima. Adapun pertimbangan hukum Hakim dalam keputusan PTUN tersebut adalah PT Synergy Tharada tidak memiliki legal standing.” Terang Alex.


Secara Hukum PTUN Menimbang bahwa eksepsi Tergugat pada pokoknya adalah tentang legal standing, dimana Tergugat mendalilkan Penggugat tidak memiliki kepentingan atau legal standing dalam mengajukan gugatan a quo berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Addendum II.


Penggugat gugur dari peserta lelang dikarenakan tidak memasukkan dokumen prakualifikasi ulang sampai batas waktu yang telah ditetapkan dan perjanjian Kerjasama Operasional Pengelolaan Terminal Ferry Internasional Batam Centre telah berakhir sesuai jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian yakni 1 Agustus 2024.


Dengan fakta-fakta dan data yang ada, sesuai perjanjian maka kerja sama antara BP Batam dan PT. Synergy Tharada berakhir pada tanggal 1 Agustus 2024.


Dan sebelum berakhirnya perjanjian tersebut BP Batam telah memberitahukan jangka waktu kerja sama yang akan berakhir pada tanggal 1 Agustus 2024 dan meminta kepada Penggugat untuk segera menyampaikan laporan rencana pengakhiran perjanjian, sebagaimana tertuang dalam Surat Direktur Badan Usaha Pelabuhan Nomor B-264 /A4.5/HK.06.01/4/2022 tanggal 20 April 2022.


Sementara itu Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait menghimbau agar semua pihak dapat bersama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan bersama menjaga pelayanan pelabuhan tetap terjaga.


“Untuk menjadikan Batam semakin menarik minat investasi, pelabuhan adalah salah satu fasilitas vital bagi pendukung usaha dan konektivitas internasional. Yang terpenting adalah proses ini jangan sampai mengganggu pelayanan penumpang di Pelabuhan Internasional Batam Centre.” Ungkap Tuty.


“Kami akan terus berkoordinasi dengan stakeholders dan mitra, agar pelayanan di pelabuhan dipastikan tetap berjalan aman dan beroperasi tanpa kendala.” Pungkas Tuty.



Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA