Seluruh Korban Meninggal Dunia Akibat Tabrakan Minibus Vs Sepeda Motor di Langkat Mendapat Santunan Jasa Raharja


Keprinews
, Jakarta – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan yang melibatkan sebuah minibus dan kendaraan bermotor roda dua yang terjadi di Jalan Medan–Tanjung Pura, Km 53–54, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Selasa, 24 Desember 2024.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyatakan bahwa Jasa Raharja memberikan jaminan perlindungan dasar kepada 5 orang korban meninggal dunia akibat insiden tersebut. “Kepada 4 korban, masing-masing mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara 1 korban yang tidak memiliki ahli waris, santunan diberikan berupa biaya penguburan” jelasnya.

Santunan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui peran Jasa Raharja. “Kami menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Semoga mereka diberikan kekuatan,” tuturnya.

Sesaat setelah kejadian, Jasa Raharja berkoordinasi dengan Kepolisian setempat dan proaktif mendatangi tempat kejadian serta rumah sakit untuk mendata korban guna keperluan penyerahan santunan. “Kami juga mengimbau kepada para pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas,” imbuh Dewi.

Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 22.00 WIB itu bermula saat minibus jenis sedan datang dari arah tanjung Pura menuju Medan, sementara sepeda motor datang dari arah Medan menuju Tanjung Pura. Setibanya di TKP, diduga mobil tersebut mengambil jalur kanan dan hilang kendali, kemudian menabrak sepeda motor yang datang dari arah berlawanan, sehingga tabrakan tak terhindarkan. Akibat musibah itu 5 orang meninggal dunia. () 

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA