Keprinews, Batam - Jasa Raharja Provinsi Kepulauan Riau bersama Tim Penagihan Pajak UPT PPD Samsat Batam Center dan Subdit Regident Ditlantas Polda Kepri melaksanakan kunjungan ke beberapa perusahaan yang ada di Kota Batam pada selasa pagi 8 Oktober 2024. Kegiatan kunjungan tersebut diwakili oleh Balqis selaku Kepala Seksi Penagihan UPT Samsat Batam Center dan Ipda Linanda, S.H., M.H. selaku Pamin 3 Seksi STNK Subditregident Ditlantas Polda Kepri
Kunjungan dilaksanakan ke PT Epson yang berada di Kawasan Industri Batamindo dan PT. Citra Tubindo yang berada di Kawasan Industri Kabil. Kunjungan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) khususnya untuk Perusahaan-perusahaan yang memiliki unit kendaaran bermotor operasional atau alat berat pendukung kegiatan operasional Perusahaan serta memudahkan dalam membayar pajak dengan melakukan kunjungan langsung ke Perusahaan tersebut.
Dalam kunjungan tersebut juga dilakukan sosialisasi dan pemberitahuan informasi terkait perpanjangan program pemutihan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Program pemutihan yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada tanggal 5 Oktober 2024 kini di perpanjangan sampai dengan 16 November 2024. Pemutihan pajak ini mencakup pengurangan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor tahun-tahun lalu sebesar 50%, bebas sanksi administrasi dan bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu serta bebas BBN II.
Dengan adanya kunjungan dan sosialisais mengenai perpanjangan program pemutihan tersebut, diharapkan dapat menjadi reminder kepada para pemilik usaha akan pentingnya dalam taat membayar pajak.()