Salantas Polres Karimun Gelar Patroli Kawasan Tertib Lalu Lintas

Salantas Polres Karimun Gelar Patroli Kawasan Tertib Lalu Lintas(ist) 
Keprinews, Karimun--Selasa (15/10/2024), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun melaksanakan patroli di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) yang berlokasi di Pospol Lantas Coastal Area dan Pospol Lantas Topcom. Kegiatan yang dimulai pukul 16.00 WIB ini bertujuan untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan di wilayah hukum Polres Karimun.


Patroli ini melibatkan sejumlah personel Satlantas yang aktif memberikan imbauan kepada pengendara mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. Sasaran utama dalam kegiatan ini adalah pengendara yang tidak mengenakan helm, menerobos lampu merah, atau melawan arus.


Selain memberikan sosialisasi, petugas juga menindak tegas para pelanggar aturan lalu lintas yang terjaring dalam patroli tersebut dengan memberikan tilang.


Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Bakri, SIP., menyampaikan pentingnya kesadaran berlalu lintas untuk mencegah kecelakaan. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Kehadiran polisi di jalan tidak hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk melindungi pengguna jalan dari risiko kecelakaan. Mari kita bersama-sama ciptakan lingkungan berkendara yang aman dan tertib.”


Patroli di Kawasan Tertib Lalu Lintas ini merupakan bagian dari upaya rutin Satlantas Polres Karimun dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya, sekaligus memastikan masyarakat dapat berkendara dengan aman.() 



Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA