Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kepri Diperpanjang sampai tanggal 16 November 2024


Keprinews
, Batam – Guna memberikan kesempatan yang lebih luas kepada Masyarakat, Pemerintah Provinsi Kepri melalui Tim Pembina Samsat melakukan perpanjangan program pemutihan kendaraan bermotor. Program yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada tanggal 5 Oktober 2024 kini di perpanjangan sampai dengan 16 November 2024.


Perpanjangan program pemutihan ini dilakukan karena melihat antusias masyarakat yang tinggi dalam memanfaatkan program pemutihan yang sedang berjalan, sehingga sebagai upaya memberikan kesempatan yang lebih luas bagi pemilik kendaraan untuk bebas dari sanksi administrasi dan denda SWDKLLJ, program pemutihan PKB Kepri resmi di perpanjang. Pemutihan pajak ini mencakup pengurangan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor tahun-tahun lalu sebesar 50%, bebas sanksi administrasi dan bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu serta bebas BBN II.


“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program perpanjangan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini dengan baik, karena pajak yang dibayarkan dapat meringankan beban para korban kecelakaan lalu lintas dan mendukung pembangunan infrastruktur pemerintah lebih baik”, kata Wanda P. Asmoro selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau pada Senin pagi (7/10/2024) di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Kepri.


Dalam kesempatan ini, Wanda juga menghimbau kepada Masyarakat Kepri agar selalu berhati-hati dalam berkendara dan memastikan kendaran yang digunakan laik jalan. “Sebagai warga negara yang baik, mari berkendara dengan taat dan santun serta memastikan bahwa surat-surat kendaraan lengkap, salah satunya adalah surat bukti bahwa pajak kendaraan bermotor telah di bayarkan”, tambah Wanda. []

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA