Pegawai Non ASN Natuna Tidak ada Satupun di Rumahkan Berkat Kebijakan Wan Siswandi dan Rodhial Huda

Foto:ist
Keprinews.com, Natuna-Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) atau yang sering di kenal dengan sebutan tenaga honorer merupakan para pegawai yang bekerja di lembaga atau intansi pemerintah daerah yang sudah terdata didalam Database Nasional BKN.

Pemerintah Indonesia telah berupaya untuk mengurangi sejumlah pegawai non ASN dan meningkatkan jumlah ASN guna meningkatkan kualitas profesionalisme di dalam sebagai pelayanan publik.

Namun, status pegawai ASN dan non ASN masih relevan pada saat yang sama dan terus mengalami perubahan dengan berdasarkan kebijakan dari pemerintah di masa yang akan mendatang.

Tugas pokok pegawai non ASN sangat bervariasi dan tergantung pada posisi atau jenis pekerjaan yang diemban karen para pegawai non ASN merupakan salah satu karyawan di instansi pemerintahan yang tidak memiliki status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Saat dikonfirmasi oleh media ini melalui sambungan chat di Whatsaap. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya juga menyampaikan bahwa di tahun 2022-2024 jumlah pegawai Non ASN yang sudah bekerja di Pemerintah Daerah (Pemda) Natuna sebanyak 2765 orang namum sudah tercatat di dalam Database Nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jum'at 04/10/2024.


"Alhamdulilah dari jumlah 2765 tersebut Pegawai Non ASN sudah lulus mengikuti tes P3K sebnayak 670 orang dan sudah di tempatkan sesuai Surat Keputusan (SK) didalam pengangkatan pegawai dari pemerintah dengan perjanjian kerja di bidang masing-masing.,"Ungkapnya.

"Tetapi ada juga yang mengundurkan diri dari pewagai Non ASN dan ada juga yang sudah meninggal dunia.,"Tegasnya.

"Dan total keselurahan pegawai Non ASN di Pemkab Natuna yang belum mengikuti tes P3K sebanyak 2.090 orang.,"Papar.

Lanjut Muhammad Alim Sanjaya juga mengatakan bahwa di tahun 2020-2023 di masa ke pemimpinan Bupati Natuna, Wan Siswandi, pegawai Non ASN tidak ada satupun di rumahkan pada saat itu terjadi bencana Nasional salah satunya, 

pandemi covid-19 yang sedang melanda 

negara yang terdampak.

"Alhamdulilah bg pegawai Non ASN di Pemkab Natuna masih tetap bekerja dan sudah banyak yang lulus seleksi tes P3K. Tutup Alim Sanjaya. 

Senada Bupati Natuna, Wan Siswandi saat di wawancarai oleh media ini pada tahun 2022 yang lalu juga mengatakan bahwa pewagai Non ASN yang bekerja di intansi Pemerintah Daerah (Pemda) Natuna, satupun tidak ada di rumahkan, melihat dan memantau situasi di saat terjadi covid 19 yang menguncang dunia.

Ada beberapa di daerah lain yang sudah merumahkan pegawai Non ASN tetapi di Kabupaten Natuna tidak ada seperti itu karena pegawai Non ASN sangat di butuhkan oleh Organisasi Perangakat Daerah (OPD) Natuna.

"Kita tidak boleh merumahkan pegawai Non ASN dengan sesuka hati karena mereka juga memiliki tangungan untuk menghidupi keluarga, anak, istri, orang tua yang masih hidup dan yang lainnya.," Papar Wan Siswandi.

"Karena kalau pewagai Non ASN kita rumahkan di masa pendemi covid 19 bisa sangat terdampak buruk di dalam roda pemerintah sabab bisa terhambat pewagai Non ASN untuk mengikuti tes seleksi P3K di tahun yang akan datang.,"Tegas Wan Siswandi.

"Maka dari itu saya memutuskan dan kita lihat dulu setuasi karena surat edaran yang datang dari pemerintah pusat bisa bisa saja berubah untuk para pegawai Non ASN dengan cara yang lain seperti pengakatan melalui tes P3K nantinya.," Ungkap Wan Siswandi. (Iil)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA