Jefridin Dampingi Walikota Batam Terima Kunker Panitia Perancang UU DPD RI

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menerima kunjungan kerja Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI, Jumat 13/09/2024 (ist) 

Keprinews
, Batam--Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. mendampingi Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menerima kunjungan kerja Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI, Jumat (13/09/2024) di ruang Rapat Embung Fatimah Lantai IV Kantor Walikota. 


Jefridin menyampaikan kunjungan kerja itu dalam rangka Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Rombongan delegasi PPUU dipimpin oleh Dr. H. Dedi Iskandar Batubara. 


“Panitia Perancang Undang-undang DPD RI datang untuk menyusun daftar inventarisasi materi terkait pemantauan dan peninjauan terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011," ujar Jefridin. 


Bahwa penerapan UU Nomor 12 Tahun 2011 di tingkat daerah menghadapi beberapa tantangan, salah satu yang sering muncul adalah tumpang tindih antara peraturan pusat dan daerah. Dengan adanya perubahan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 melalui UU Nomor 15 Tahun 2019 dan UU Nomor 13 Tahun 2022, dapat menyederhanakan proses legislasi, termasuk di daerah.


"Tadi Bapak Wali Kota menyampaikan bahwa ada ketentuan yang sepenuhnya sudah menjadi kewenangan daerah namun belum terealisasi. Hal ini dititipkan kepada Anggota DPD RI sebagai salah satu masukan," tuturnya. 


Pertemuan pagi itu diawali dengan penayangan vidio profil Kota Batam. Dilanjutkan dengan pemaparan dari pimpinan rombongan Dr. H. Dedi Iskandar Batubara. 


"Dari tayangan profil Kota Batam, yang menggambarkan pembangunan Batam membuat anggota DPD RI takjub. Mereka memuji keberhasilan pembangunan infrastruktur Batam dan yakin Batam ke depan akan maju pesat," ungkapnya.() 

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA