Jasa Raharja Kepri Lakukan Penyebaran Brosur UU No 22 Pasal 74 Tahun 2009 Di Simpang Kepri Mall


Keprinews
, Batam – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau lakukan penyebaran brosur UU No. 22 Pasal 74 Tahun 2009 pada Jumat Pagi di Simpang Kepri Mall, Batam (19/7/2024).


Penyebaran brosur tersebut dilakukan di beberapa titik strategis seperti di pelabuhan, rumah sakit, mall, dan lampu merah. Brosur tersebut memuat UU No. 22 Pasal 74 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berisikan penghapusan data kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun maka kendaraan bermotor tersebut tidak dapat di registrasi ulang dan digunakan di jalan.


Bendesa Mas Sutariana selaku Kepala Unit Operasional & Humas PT. Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyampaikan bahwa “Sekarang kita optimalkan sosialisasi melalui media sosial dan membagikan flyer ke tempat umum tentang UU No. 22 Pasal 74 Tahun 2009 bahwa kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun nantinya akan menjadi kendaraan bodong”.


Dapat diketahui bahwa tingkat kepatuhan masyarakat provinsi kepri hanya 51.93%. Dengan adanya pembagian brosur tersebut diharapkan bisa meminimalisir masyarakat yang menunggak pajak, menciptakan masyarakat yang sadar pajak, dan bisa meningkatkan pendapatan pajak daerah.


PT Jasa Raharja sebagai perusahaan BUMN mendapatkan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan. Sebagai bentuk komitmen menjalankan tugas utama, Jasa Raharja juga bersinergi dengan mitra terkait guna memastikan bahwa kecelakaan lalu lintas minimal baik frekuensi maupun dampaknya. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. []

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA