Tingkatkan Kepatuhan Pembayaran Pajak, Jasa Raharja Kepri Lakukan Operasi Dalrikwas Bersama Tim Pembina Samsat Tanjung Batu Kundur


Keprinews
, Tanjung Batu Kundur – Jasa Raharja Kepri sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat Provinsi Kepri turut serta dalam kegiatan Pengendalian, Pemeriksaan, dan Pengawasan (Dalrikwas) Pajak Kendaraan yang diinisiasi oleh UPTD PPD Samsat Tanjung Batu Kundur pada hari Kamis, 6 Juni 2024. Dalrikwas dilakukan didepan Kantor Polsek Tanjung Batu.


Kegiatan Dalrikwas yang diikuti oleh Polres Tanjung Batu, Bapenda Provinsi Kepri, dan Jasa Raharja Kepri merupakan kegiatan penertiban masyarakat pemilik dan pengendara kendaraan bermotor umum dalam hal kelengkapan dan ketertiban berkendara, serta ketaatan para pemilik kendaraan bermotor dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ Jasa Raharja.


Pada kesempatan tersebut juga dilakukan sosialisasi berkaitan safety riding, agar masyarakat taat dalam berkendara dan bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan serta sosialisasi berkaitan Peraturan Gubernur Kepri No. 68 Tahun 2022 Pasal 3 Ayat 3 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kedua yang mana membebaskan wajib pajak dalam pembayaran BBNKB Kedua.


Penanggungjawab Jasa Raharja di wilayah Tanjung Batu Kundur yang ikut bergabung dalam kegiatan tersebut, Tony Purnama, mengatakan bahwa giat ini juga sekaligus sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat tentang peran dan fungsi Jasa Raharja.


“Jasa Raharja juga turut serta dalam giat ini sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat. Kami turut manfaatkan kegiatan ini juga sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi masyarakat terkait tugas dan fungsi Jasa Raharja dan juga untuk tertib lalu lintas dan mengutamakan keselamatan,” jelas Tony. []

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA