Jasa Raharja Tanjungpinang Lakukan Crm Ke Pt Bintan Resort Cakrawala


Keprinews
, Tanjungpinang– PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang lakukan giat Customer Relationship Management (CRM) ke PT Bintan Resort Cakrawala yang merupakan salah satu operator kapal laut dalam rangka maintenance pembayaran premi Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) serta pemeliharaan data manifest penumpang, Rabu (29/05/2024).


Kepala Jasa Raharja Tanjungpinang, Nurul Subekti, menyampaikan kegiatan ini sebagai komitmen Jasa Raharja bersama PT Bintan Resort Cakrawala untuk terus meningkatkan kerjasama yang telah terjalin dalam memberikan perlindungan dasar bagi penumpang kapal laut. Jasa Raharja turut menghimbau agar PT Bintan Resort Cakrawala intens setiap bulannya mengirimkan data manifest penumpang dikarenakan meningkatnya jumlah penumpang pasca pandemi juga setelah penambahan kapal dan rute baru yakni dari Pelabuhan Bandar Bintan Telani menuju Pelabuhan Punggur. Data manifest yang diberikan nantinya akan memudahkan Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dan pelayanan bagi penumpang, sehingga penumpang akan merasa lebih aman dan terlindungi selama perjalanan.


Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Jasa Raharja memiliki tugas untuk menjamin setiap korban kecelakaan kendaraan bermotor umum dengan memberikan santunan yang besarannya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan. Dengan dasar hukum tersebut, Jasa Raharja ditunjuk untuk memberikan perlindungan dan penjaminan bagi para penumpang kapal selama perjalanan, dengan kewajiban penumpang membayarkan luran Wajib sebagai premi.[]

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA