Wujudkan Digitalisasi Layanan Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Jasa Raharja Kepri Addendum Mou Dengan Rs Santa Elisabeth Batam Kota


Keprinews
, BATAM – PT Jasa Raharja selaku penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Digitalisasi dalam peningkatan mutu layanan bagi korban kecelakaan menjadi point penting dilaksanakannya penandatanganan Addendum MOU Jasa Raharja Kepri dengan RS. Santa Elisabeth Batam Kota, pada Jumat (15/03/2024).


Wanda P. Asmoro menyampaikan “Jasa Raharja menjamin setiap korban luka-luka kecelakaan lalu lintas jalan yang dirawat di rumah sakit melalui mekanisme surat jaminan dari aplikasi JR Care dengan nilai jaminan/plafon maksimal Rp. 20 Juta. Tentunya masyarakat harus melaporkan kejadian kecelakaan kepada Kepolisian setempat’’.


“Dengan JR Care ini pihak rumah sakit dapat melakukan pengajuan tagihan rumah sakit secara digital, memonitoring progres verifikasi jaminan yang sudah terbit, dan melakukan proses transaksi pembelian obat dan alat kesehatan yang langsung terhubung dengan vendor pengadaan obat layaknya aplikasi online shopping”, tambah Wanda P. Asmoro.


dr. Sahat Hamonangan Siahaan selaku Direktur RS. Santa Elisabeth Batam Kota menyampaikan “Kami sangat mendukung program yang diusung oleh Jasa Raharja sebagai bentuk transformasi digital yang dikemas dalam JR Care dan Buku DC-FKMN-JR, semoga sinergitas Jasa Raharja dengan rumah sakit selalu terjaga untuk selalu memberikan layanan terbaik bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan”.


Semoga dengan dilakukannya penandatanganan Addendum MOU Jasa Raharja Kepri dengan RS. Santa Elisabeth Batam Kota, mampu terus meningkatkan kualitas layanan dan berkolaborasi dalam memberikan pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum. []

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA