Tingkatkan Layanan Parkir Pelabuhan, BP Batam Gandeng PT Centrepark Citra Corpora

Dok:humas Bp Batam

Keprinews
, Batam--Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) bersama PT Centrepark Citra Corpora menandatangani perjanjian kerja sama tentang Pengelolaan Parkir Terminal Ferry Penumpang Domestik Sekupang dan Telaga Punggur, di ruang rapat Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam, Jum’at (1/3/2024).


Penandatangan tersebut, dilaksanakan oleh Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam, Wan Darussalam bersama Direktur PT Centrepark Citra Corpora Chris Haryadi.


Wan Darussalam dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa penandatanganan ini merupakan langkah awal untuk meningkatkan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa kepelabuhanan. 


"Sesuai dengan arahan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, untuk mentransformasi Pelabuhan Batam menjadi berstandar Internasional, semoga niat baik ini berjalan lancar," kata Wan. 


Senada, Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Dendi Gustinandar, berharap layanan parkir di Terminal Ferry Domestik Telaga Punggur dan Sekupang akan semakin nyaman dan efisien, terutama dengan adanya digitalisasi pembayaran seperti kartu uang elektronik dan dompet digital.


"Kita akomodir pembayaran non tunai sehingga memudahkan pengunjung untuk masuk dan keluar area pelabuhan," ujar Dendi.


Ia menekankan bahwa pengelolaan parkir akan tetap mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan, serta Peraturan Walikota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas di Luar Ruang Milik Jalan/Tempat Khusus Parkir.


"Kemudian, pengelolaan parkir di kedua Terminal domestik tetap akan mengacu pada aturan yang berlaku," sebutnya. 


Sebagai gambaran, tarif parkir untuk kendaraan roda empat adalah Rp 7.000,- untuk dua jam pertama, dengan rincian Rp 2.000,- untuk tarif masuk kendaraan dan Rp 5.000,- untuk tarif parkir. Untuk jam berikutnya, dikenakan tarif Rp 2.000,-/jam. Tarif parkir inap roda empat per 24 jam/kendaraan adalah Rp 60.000,-.


Sementara itu, tarif parkir untuk kendaraan roda dua adalah Rp 3.000,- untuk dua jam pertama, dengan rincian Rp 1.000,- untuk tarif masuk kendaraan dan Rp 2.000,- untuk tarif parkir. Untuk jam berikutnya, dikenakan tarif Rp 1.000,-/jam. Tarif parkir inap roda dua per 24 jam/kendaraan adalah Rp 30.000,-.


Sementara, Direktur PT Centrepark Citra Corpora, Chris Haryadi menyampaikan terima kasih kepada BP Batam yang telah memberikan kepercayaan dan kesempatan kepada pihaknya dalam pengelolaan parkir Terminal Ferry Penumpang Domestik Sekupang dan Telaga Punggur.


Chris menegaskan bahwa pihaknya akan segera mulai melakukan pembangunan sesuai dengan target yang telah disepakati dalam perjanjian.


“Semoga kerja sama ini bisa berjalan baik dan harapannya kita bisa merevolusi proses parkir ini di Pelabuhan Telaga Punggur dan Sekupang dengan pelayanan yang lebih baik dengan teknolongi yang canggih,” harap Cris.

Adapun pengelolaan parkir oleh pihak swasta ini akan dimulai pada awal Maret 2024 ini. 

Editor:red

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA