Tingkatkan Kualitas Layanan, Jasa Raharja Kepri Sinergi Dengan Rumah Sakit Di Kota Batam Dalam Optimalisasi Jr Care


Keprinews
, Kepri--PT Jasa Raharja selaku penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Optimalisasi pelayanan melalui aplikasi JR Care menjadi salah satu target utama dari PT Jasa Raharja Cabang Kepri.


Bertempat di kantornya pada Kamis, 15 Februari 2024 Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Wanda P. Asmoro, menyampaikan, “Jasa Raharja menjamin setiap korban luka-luka kecelakaan lalu lintas jalan yang dirawat di rumah sakit melalui mekanisme surat jaminan dari aplikasi JR Care dengan nilai jaminan/plafon maksimal Rp. 20 Juta. Tentunya masyarakat harus melaporkan kejadian kecelakaan kepada Kepolisian setempat’’.


“Sudah menjadi tanggung jawab dari PT Jasa Raharja Cabang Kepri untuk memberikan pelayanan prima kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum, sinergi antara Rumah Sakit selaku mitra merupakan poin yang penting guna mewujudkan pelayanan prima”, tambah Wanda P. Asmoro.


Selain untuk memantau perkembangan aplikasi JR Care, PT Jasa Raharja Cabang Kepri juga menampung aspirasi dan kendala yang di hadapi Rumah Sakit di Kota Batam selaku mitra PT Jasa Raharja Cabang Kepri dalam memberikan pelayanan dan rawatan korban kecelakaan lalu lintas jalan.


Semoga dengan dilakukannya evaluasi kinerja layanan Jasa Raharja Kepulauan Riau, mampu terus meningkatkan kualitas tindakan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum.[]

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA