Keprinews, Jasa Raharja Kepri – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau khususnya di UPT Samsat Batam Center laksanakan operasi DalRikWas (Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan) bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Kepri di dekat Hotel Travelodge Jodoh Batam pada Senin, 26 Februari 2024.
Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Kepala UPT PPD Samsat Batam Center Vira Jiansa Respaty, S.H., M.Hum. dan Ipda John K dari Satlantas Polresta Barelang. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dalam kegiatan ini juga disediakan mobil Samsat Keliling untuk memudahkan pembayaran pajak bagi masyarakat yang akan membayar pajaknya di lokasi.
Kegiatan tersebut juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang safety riding yang baik, agar masyarakat taat dalam berkendara dan bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan dan mensosialisasikan perihal Pergub Kepri No 68 Tahun 2022 Pasal 3 Ayat 3 tentang pembebasan bea balik nama kedua yang berisikan wajib pajak yang melakukan pembayaran BBNKB kedua tidak dikenakan biaya balik nama.
Mulyadi selaku Kepala Unit Operasional & Humas PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyampaikan bahwa “Operasi tersebut kita laksanakan dalam rangka mensosialisasikan peran dan fungsi Jasa Raharja, selain itu juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. Pembayaran di Samsat sekarang juga sudah bisa online melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) ataupun E-Samsat Kepri agar masyarakat bisa membayarkan pajaknya dimana saja dan kapan saja”.
Dengan adanya operasi tersebut diharapkan bisa menciptakan masyarakat yang sadar akan pajak dan selalu tertib dalam berkendara. []