Pemko Batam Terima Penghargaan Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN

Penghargaan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kota batam, Jefridin, M.Pd, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril Apriansyah, dan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam, Suhar(ist) 

Keprinews
, Batam--Pemerintah Kota (Pemko) Batam menerima Penghargaan dari Direktorat Jendral (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR)Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN), di Kantor Walikota Batam, Rabu (21/2/2024).


Penghargaan diberikan atas dukungan Pemko Batam dalam proses penegakan hukum bidang penataan ruang, penanganan Kasus pembangunan Kavling Perumahan pada Kawasan Hutan Lindung Sei Ulu Lanjai Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.


Pada kesempatan itu, penghargaan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kota batam, Jefridin, M.Pd, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril Apriansyah, dan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam, Suhar. 


"Terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, yang dalam hal ini diwakilkan oleh Bapak Yuniarto Rahadi Utomo untuk Pemerintah Kota Batam," Ujar Jefridin yang juga selaku Ketua Forum Penataan Ruang Daerah Kota Batam.


Pada tahun 2019 Kementerian ATR/BPN telah melakukan Audit Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) di Kota Batam dan mendapatkan temuan sebanyak 38 lokus yang di indikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang di Kota Batam.


Dari 38 lokus tersebut, ditindaklanjuti sebanyak 9 lokus yang berada di kawasan hutan lindung. Salah satu lokus yang di prioritaskan adalah BTM 36 yang berlokasi di Sei Ulu Lanjai Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa dengan kegiatan pembangunan kavling perumahan. 


"Terkait Lokus yang diprioritaskan tersebut, kita membantu menertibkan pemanfaatan Ruang dengan memverifikasi dan mengindentifikasi pihak terkait yang terindaksi melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang, dan mensosialisasikan pada masyarakat," katanya.


Tambahnya, juga Pemko Batam melakukan pemasangan plang dan penutupan lokasi bersama ATR/BPN dan isntansi terkait, memberikan surat peringatan kepada masyarakat yang melakukan indiikasi pemanfaatan ruang, melakukan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, dan menghadiri undangan dari Kejaksaan sebagai saksi.


"Atas nama Pemerintah Kota Batam berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi dan semangat Pemko Batam untuk memberikan pelayanan terbaik dalam proses penegakan hukum terutama tata ruang di Kota Batam. Dimana Forum Penataan Ruang Kota Batam juga aktif melakukan Rapat Koordinasi setiap bulannya untuk membahas berbagai permasalahan terkait Tata Ruang," jelasnya.

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA