Jasa Raharja Kepri Pastikan Jaminan Penumpang Kapal Di Wilayah Tanjung Balai Karimun


Keprinews
, Karimun--Jasa Raharja Kepri memastikan jaminan penumpang kapal laut di wilayah Tanjung Balai Karimun dengan melakukan Customer Relationship Management (CRM) ke Operator Kapal/Agen Pelayaran di Tanjung Balai Karimun. CRM tersebut dilaksanakan pada Selasa, 6 Februari 2024.


Kegiatan CRM tersebut selain untuk meningkatkan kemitraan juga bertujuan agar pengutipan Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) berjalan lancar, sehingga Jasa Raharja dapat memastikan jaminan bagi para penumpang kapal. Selain mengunjungi operator kapal/agen pelayaran di pelabuhan domestik Tanjung Balai Karimun, petugas Jasa Raharja juga mengunjungi operator kapal/agen pelayaran di pelabuhan Tanjung Makom Selat Beliah.


Kegiatan CRM menjadi program rutin Jasa Raharja Kepri untuk membangun sinergitas dengan mitra kerja terkait, hal ini sejalan dengan tugas dan tanggung jawab Jasa Raharja dalam mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki. 


Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.[]

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA