Jasa Raharja Kepri Kunjungan Rutin Ke Operator / Agen Pelayaran Untuk Pastikan Jaminan Penumpang Kapal


Keprinews
, Kepri--Jasa Raharja sebagai perusahaan yang merepresentasikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui program asuransi sosial dimana salah satunya yaitu Asuransi Kecelakaan Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.


Untuk menjaga hubungan kemitraan yang baik, Jasa Raharja Kepri rutin melaksanakan kunjungan ke operator kapal/agen pelayaran, dimana salah satunya dilaksanakan oleh staf administrasi unit operasional Kantor Cabang Sdr. Pramana pada Selasa, 13 Februari 2024.


Pramana menyampaikan, “kunjungan dilakukan sebagai Corporate Relationship Management (CRM) dengan tujuan untuk meningkatkan kemitraan dan juga bertujuan agar pengutipan Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) berjalan lancar, sehingga Jasa Raharja dapat memastikan jaminan bagi para penumpang kapal”.


Kegiatan CRM menjadi program rutin Jasa Raharja Kepri untuk membangun sinergitas dengan mitra kerja terkait seperti operator kapal/agen pelayaran, maupun instansi terkait lainnya seperti Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang memiliki tugas dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, serta Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam sebagai pengelola pelabuhan, hal ini sejalan dengan tugas dan tanggung jawab Jasa Raharja dalam mengelola asuransi kecelakaan bagi penumpang terutama di sektor angkutan umum kapal laut.[]



Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA