𝐁𝐚𝐩𝐞𝐧𝐝𝐚 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 𝐃𝐚𝐭𝐚𝐧𝐠𝐢 𝐑𝐞𝐬𝐭𝐨𝐫𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐮𝐧𝐠𝐠𝐚𝐤 𝐏𝐚𝐣𝐚𝐤, 𝐓𝐢𝐦 𝐋𝐚𝐧𝐠𝐬𝐮𝐧𝐠 𝐓𝐚𝐠𝐢𝐡 𝐤𝐞 𝐏𝐞𝐦𝐢𝐥𝐢𝐤

Keprinews, Batam--Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam mendatangi penunggak pajak, Selasa (2/1/2024). Tim yang diterjunkan langsung menagih tunggakan pajak ke pemiliki objek pajak.

Bapenda Kota Batam mendatangi penunggak pajak, Selasa (2/1/2024

Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, menegaskan bahwa penunggak pajak tersebut sudah lebih dari tiga bulan belum membayar kewajibannya. Untuk hari ini, setidaknya ada tiga objek pajak yang didatangi; Bandoeng Resto, Martabak Har Jodoh, dan Maharaja Indian Resto.


"Tadinya sudah langsung mau dipasang spanduk dan stiker penanda Wajib Pajak belum membayar pajak," kata Azmansyah.


"Namun, setelah didatangi, pemilik berkomitmen untuk melunasi pajak. Kami beri kesempatan untuk membayar pajak sampai waktu tertentu," tambah Azman.


Untuk diketahui, dari sembilan sektor pajak yang merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam, sektor restoran merupakan penunggak pajak terbanyak. Untuk memaksimalkan pendapatan di sektor ini, pihaknya terus mendatangi objek pajak tersebut. Tak hanya sektor restoran, objek pajak lainnya juga akan dilakukan penagihan.


Terpisah, Sekretaris Bapenda Kota Batam, Aidil Sahalo, mengungkapkan, ada 17 wajib pajak yang akan diberikan peringatan dengan pemasangan spanduk dan stiker.


"Jumlah ini dinamis, sebab ada wajib pajak yang sudah mulai membayar pajak dan ada juga yang masuk SP 2," ungkap Aidil.


Sebelumnya, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil, salah satunya Bapenda, untuk memaksimalkan PAD Batam.

"Hasil pendapatan yang kita cari untuk membangun Batam. OPD penghasilan, tolong dikejar betul target PAD," ujar Rudi.() 

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA