Perkuat Sinergi Turunkan Fatalitas Korban Kecelakaan, Jasa Raharja Hibahkan Satu Unit Ambulance Kepada Korlantas Polri


Keprinews
, Jakarta – Jasa Raharja menghibahkan satu unit mobil ambulance kepada Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri). Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono kepada Kakorlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan, di Lapangan Apel Korlantas Polri Gedung NTMC Polri, Jakarta, pada Rabu(20/12/2023).

Rivan menyampaikan bahwa penyerahan ambulance tersebut merupakan salah satu program pencegahan kecelakaan lalu lintas, sekaligus upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, guna menekan tingkat fatalitas korban luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas. 

“Semoga, bantuan ini bermanfaat untuk lebih memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” ungkapnya.

Rivan mengatakan, dengan tambahan mobil unit kecelakaan tersebut, diharapkan dapat mengoptimalkan peran kepolisian dalam percepatan penanganan pertama terhadap korban kecelakaan lalu lintas, terutama di fase yang kritis, yaitu golden hour.

“Karena tingkat fatalitas bukan hanya disebabkan oleh faktor kecelakaan, tetapi kecepatan penanganan pertama terhadap korban kecelakaan juga menjadi salah satu fase penting untuk menurunkan tingkat keparahan dan fatalitas korban," ujanya.

Pemberian mobil ambulance ini, diharapkan dapat mendukung Korlantas Polri dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan di lapangan, serta memberikan solusi cepat dalam upaya penyelamatan korban kecelakaan lalu lintas. 

“Dengan sinergi ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ungkap Rivan. () 

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA