Kejagung Serah Terima Barang Hasil Rampasan Kejari Batam Kepada Universitas Hasanuddin

Kejagung melalui PPA melaksanakan hibah serah terima barang milik negara yang berasal dari barang rampasan Kejaksaan Negeri Batam

Keprinews.com
, Batam--Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) melaksanakan hibah serah terima barang milik negara yang berasal dari barang rampasan Kejaksaan Negeri Batam dalam rangka penetapan status penggunaan dari Kejaksaan Agung RI kepada Universitas Hasanuddin,Senin 11 September 2023 bertempat di Kantor PSDKP Setokok Barelang. 


Barang rampasan milik negara berupa satu unit kapal ikan berbendera Vietnam yang ditangkap pada Agustus 2022 lalu. Prosesi serah terima kapal dilangsungkan di Kantor Pangkalan PSDKP Batam.


Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI, SYAIFUDIN TAGAMAL, SH.MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa serah Terima hibah kapal itu berasal dari barang rampasan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk kepentingan dunia pendidikan dan penelitian. Dan mudah-mudahan dengan penyerahan ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk peningkatan sumber daya manusia di bidang kemaritiman dan perikanan.


Rekor Unhas, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa menyambut baik dan berterimakasih atas penyerahan kapal hasil rampasan negara itu kepada pihaknya. Nanti, kapal tersebut akan dioptimalkan guna kebutuhan sektor pendidikan dan sangat bersyukur bahwa teman-teman dari Kejaksaan membantu Unhas dan ini adalah bagian dari keinginan Unhas untuk bisa berkontribusi. 


kejari batam


Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA