Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Meninggal Dunia Di Tanjakan Southlink Batam


Keprinews.com
, Batam – Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas di dekat tanjakan Southlink kepada ayah kandung korban berinisial HP yang berdomisili di Tiban Lama pada tanggal 20 November 2023.


Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Jumat, 17 November 2023 sekitar pukul 14:30 Wib.yang ditabrak lari oleh truk berwarna putih.Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdr.RA dibawa ke RS.Badan Pengusahaan Batam dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit akibat cidera berat di kepala.


Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan ayah kandung korban yang berinisial HP yang berdomisili di Tiban Lama.Dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama, Kepala PT Ja sa Raharja Cabang Kepri Wanda P .Asmoro melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah orang tua korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No.15 Tahun 2017.


Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System).


Pentingnya dana Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat []

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA