Keprinews.com, Batam – Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau melakukan kunjungan dan monitoring penjaminan bagi korban laka lantas di RSUD Embung Fatimah Kota Batam pada Kamis, 12 Oktober 2023, upaya ini dilakukan untuk terus memberikan pelayanan prima dan cepat tanggap serta optimal dalam memberikan jaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Kepri melalui Kanit Operasional menjelaskan “Petugas Jasa Raharja selalu melakukan kunjungan ke rumah sakit setiap hari untuk dapat memberikan pelayanan prima dan cepat tanggap memberikan jaminan kepada korban, sehingga korban akan segera mendapatkan perawatan guna mengurangi tingkat fatalitas cidera yang diterimanya”.
“Korban yang mengalami kecelakaan hanya cukup melaporkan kejadian kecelakaan di Polresta Barelang, selanjutnya keluarga korban mengirimkan nomor handphone dan KTP korban untuk selanjutnya dilakukan penginputan jaminan korban tersebut yang sudah terintegrasi dengan sistem Kepolisian dan Rumah Sakit di seluruh Kota Batam dan wilayah Kepulauan Riau” Ucap Mulyadi.
Petugas Jasa Raharja selanjutnya akan menyampaikan hak yang akan diterima oleh setiap korban kecelakaan, Mulyadi menjelaskan bahwa setiap korban kecelakaan yang terjamin akan mendapatkan santunan luka-luka sebesar Rp. 20.000.000 berupa jaminan pengobatan kepada pihak rumah sakit dan jika korban dinyatakan meninggal dunia mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000 yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Tingginya kecelakaan di Kota Batam yang meningkat dibanding tahun lalu harus diimbangi dengan tindakan pencegahan kecelakaan yang diinisiasi baik oleh PT Jasa Raharja maupun oleh instansi pemerintah terkait lainnya yang berperan penting dalam memperhatikan tindakan pencegahan kecelakaan yang cukup tinggi di Kota Batam.
Irfan Ardiyansah menambahkan bahwa PT Jasa Raharja rutin untuk terus melakukan sosialisasi safety riding ke sekolah, perusahaan maupun komunitas tertentu dalam menyampaikan pentingnya taat berkendara dan berlalu lintas sesuai ketentuan yang ada.
Sinergitas dalam melayani masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan bisa berjalan dengan baik berkart kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan.
Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut.()