Keprinews.com, Kepri– PT Jasa Raharja Kepulauan Riau melakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran Ditlantas Polda Kepri dan seluruh Polres di Provinsi Kepulauan Riau tentang adanya perubahan keterjaminan dan penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan akibat tabrakan 2 atau lebih kendaraan di Kantor PT Jasa Raharja Provinsi Kepulauan Riau melalui media zoom pada Jumat 06 Oktober 2023.
Mulyadi selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyampaikan hasil rapat yang didapat “Adanya perubahan keterjaminan bagi korban yang menjadi penyebab kecelakaan tidak akan terjamin oleh Jasa Raharja. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, di mana terdapat 6 jenis pelanggaran yang tidak akan dijamin oleh Jasa Raharja”.
Mulyadi melalui Kepala Unit Operasional menyampaikan bahwa “Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Pasal 10, disebutkan bahwa “Setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberi hak atas suatu pembayaran dari Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan” sehingga, bagi yang menjadi penyebab kecelakaan dan melanggar peraturan lalu lintas tidak berhak mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja.
Mulyadi menambahkan detail dari 6 jenis pelanggaran yang tidak dijamin antara lain melawan arus lalu lintas, tidak memiliki SIM yang sah, mengemudi kendaraan rubah bentuk dan alih fungsi yang tidak sesuai ketentuan, menerobos palang pintu perlintasan kereta api, berkendara dengan tidak wajar untuk membuat konten yang menganggu lalu lintas dan berkendara dengan kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi dengan STCK.
Menurut Sarbini selaku Kasubdit Gakkum Polda Kepri menyampaikan bahwa “Dasar pelanggaran tersebut sudah diatur, kami jajaran Ditlantas Polda Kepri sangat mendukung implementasi perubahan keterjaminan korban bagi penyebab kecelakaan ini, karena dengan adanya perubahan ini merupakan bentuk upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat dalam mematuhi peraturan berkendara dan berlalu lintas”.
Dalam aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 menjelaskan 6 pasal pelanggaran antara lain : 1. Melawan Arus Lalu Lintas (Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 4 huruf a & b); 2. Tidak Memiliki SIM yang SAH (Pasal 281 ayat (1) jo Pasal 77 ayat (1)); 3. Mengemudi Kendaraan Rubah Bentuk dan Alih Fungsi yang Tidak Sesuai Ketentuan (Pasal 279 jo Pasal 58); 4. Menerobos Palang Pintu Perlintasan Kereta Api (Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a); 5. Berkendara dengan Tidak Wajar untuk Membuat Konten yang Menganggu Lalu Lintas (Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b); 6. Berkendara dengan kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi dengan STCK (Pasal 288 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (5) huruf a).
Mulyadi menjelaskan bahwa “Korban yang tidak terjamin Jasa Raharja akan tetap dijamin oleh asuransi pemerintah lainnya seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Asabri, Taspen dan Dinas Sosial menyesuaikan dengan kondisi kecelakaan dan kepemilikan kartu kepesertaan korban kecelakaan.
Semoga dengan adanya sinergitas dan kesepakatan tentang perubahan keterjaminan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat dalam mematuhi peraturan berkendara dan berlalu lintas, mengurangi jumlah kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan khususnya di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.[]