Jasa Raharja Kepri Gandeng Bri Untuk Permudah Penyetoran Premi Asuransi Jasa Raharja

Keprinews, Batam – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau melakukan FGD (Forum Group Discussion) dengan tim dari Bank BRI Cabang Nagoya perihal rencana penggunaan fasilitas sistem yang disediakan oleh Bank BRI dalam rangka mempermudah para operator kapal laut yang telah bekerjasama dengan PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau untuk melakukan penyetoran premi atau iuran wajib kapal laut tiap bulannya. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu siang (6/9/2023) di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Batam.



Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Unit Keuangan, Akuntansi & TJSL PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Heidy Mahardiani Gandi, beserta staf serta Tim dari Bank BRI Cabang Nagoya. Dalam kegiatan tersebut, kedua belah pihak saling berdiskusi dan menentukan pilihan terbaik dalam melakukan kolektibilitas iuran wajib kapal laut yang selama ini telah dilaksanakan. Hal tersebut diperlukan selain untuk memberikan kemudahan kepada para operator kapal laut, juga untuk memberikan ketepatan dalam monitoring bagi Jasa Raharja.


Pada kesempatan tersebut, Heidy menyampaikan apresiasi kepada Bank BRI yang telah bersedia untuk berdiskusi dan mengenalkan fasilitasnya kepada PT Jasa Raharja sehingga dapat membantu dalam proses bisnis perusahaan yang telah berjalan. “Kiranya dengan inovasi yang kami berikan dapat memberikan kemudahan bagi kedua pihak, baik Jasa Raharja maupun operator kapal laut yang bekerjasama dengan Jasa Raharja” ucap Heidy.


PT Jasa Raharja sebagai pelaksana UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, melaksanakan tugas untuk melakukan pengutipan terhadap setiap penumpang yang akan menggunakan alat transportasi umum membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan dan pengutipan ini dilakukan oleh masing-masing operator (pengelola) alat transportasi tersebut. 


Dalam UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. 


Bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan santunan ganda. Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri. Selanjutnya untuk Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Santunannya di atur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.[]

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA