Keprinews.com, Natuna-Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna, Solihin mengatakan telah melakukan perintah tugas yang diberikan oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi, terkait pemeriksaan terhadap oknum guru P3K yang diduga selingkuh. Hal itu dikatakannya saat dikonfirmasi media poroskepri.com di ruangan kerjanya, Senin (7/9/2023).
Ilustrasi |
“Perintah tugas dari Bupati itu sudah kita laksanakan. Pertama kita layangkan surat pemanggilan, dan lainnya seperti tahapan mediasi serta BAP juga sudah kita laksanakan, yakni di kantor BKPSDM. Saya lupa tanggalnya tapi harinya saya ingat yaitu hari Jum’at.” Ujar Solihin.
Selanjutnya kata Solihin, tim pemeriksa terhadap dua orang oknum guru P3K ini, terdiri dari Inspektorat, BKPSDM dan Dinas Pendidikan. Dimana tim ini akan menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut kepada Bupati Natuna nantinya.
Namun demikain, sampai akhir wawancara, Solihin belum bersedia menyampaikan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim. Baik di tahap mediasi maupun hasil BAP.
“Kita masih butuh keterangan dari sumber-sumber yang valid. Untuk bicara lebih banyak tentunya saya meminta petunjuk dulu sama pimpinan atau atasan. Oleh karena itu saya tak bisa menyampaikan terlalu jauh sebelum mendapat petunjuk dari pimpinan,” ungkapannya.
Sejujurnya, sambung Solihin, jauh-jauh hari Dinas Pendidikan telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang oknum guru P3K yang diduga selingkuh tersebut. Dan dirinya membantah terkait adanya isu dari pihaknya, tim untuk memperlambat jalannya pemeriksaan ini.
“Baru saja saya mendapatkan laporan pada pagi hari itu, siangnya kita langsung panggil guru P3K tersebut, bayangkan itu betapa cepatnya. Setelah semuanya selesai di Disdik, berkasnya kita limpahkan ke BKPSDM. Tapi mekanismenya tak cukup sampai disitu, inikan bukan pegawai honor, tapi P3K. Kalau PNS atau P3K melakukan pelanggaran, pemeriksaannya harus membentuk tim lagi. Sekarang tim sudah ada dan proses pemeriksaannya sedang berjalan. Bukannya kita memperlambat, kita harus mengikuti mekanisme yang ada,” ujarnya.
Begitu juga, walaupun tahap mediasi dan BAP sudah dilakukan, namun dirinya belum bisa menjelaskan sanksi yang akan dikenakan kepada dua orang oknum guru P3K tersebut apa bila terbukti bersalah. Seperti diketahui pelanggaran dikalangan PNS atau P3K kategorinya ada yang ringan, sedang atau berat.
“Supaya tidak keliru sama-sama kita ikuti prosesnya, menurut saya untuk regulasinya akan mengacu pada PP 53, PP 49 serta UU nomor 5 tahun 2014.” jelas Solihin.
Agar kasus yang sama tidak terulang kembali dirinya menghimbau kapada semua terutama pihak sekolah dan guru, agar lebih menjaga moral serta etika anak didiknya. Dan untuk para kepala sekolah dan para guru agar bisa selalu menjadi contoh yang baik bagi anak didik serta semua masyarakat sekitarnya.
“Saya harap, semuanya berfungsi baik kepala sekolah maupun para guru, jangan hanya fokus pada kurikulum. Tetapi juga harus fokus pada menjaga moral dan etika anak didik sendiri, begitu juga dengan kepala sekolah dan gurunya,” harap Solihin. (Ilham)