Keprinews.com , Lingga - Satreskrim Polres Lingga menggelar Konferensi Pers ungkap kasus prostitusi online melalui caht Whasapp dengan berhasil mengamankan 1 orang tersangka H/M (21) Senin (22/5/2023) Siang.
Konferensi Pers ungkap kasus prostitusi online melalui caht Whasapp. (Dok: Ist) |
Kegiatan Konferensi pers di pimpin langsung oleh Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus,S.I.K,M.H di dampingi Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rustam Efendi Silaban,S.H dan Kasi Humas Polres Lingga AKP Sutrisno Saragih.
Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus,S.I.K,M.H menjelaskan, dilakukan penangkapan terhadap tersangka M berawal dari informasi dari masyatakat bahwa sering terjadi Tindak Pidana Prostitusi Online yang terjadi di Hotel G. kemudian anggota Satreskrim Polres Lingga melakukan penyelidikan dan pada saat melakukan penyelidikan tersebut di temukan seorang perempuan yang tidak menggunakan busana dan langsung melakukan introgasi, diketahui bahwa perempuan tersebut berada di kamar untuk melayani laki-laki yang telah di tawari oleh tersangka H/M.
“Adapun modus tersangka menawarkan WTS kepada orang-orang tertentu menggunakan Via WhatsApp dengan menunjukan pilihan foto-foto WTS dengan harga Rp. 1.700.000 (Satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara Via Transper melalui Rekening milik tersangka H/M,” jelas Kapolres.
Dari kejadian tersebut berhasil di amankan barang bukti berupa 4 (empat) buah kondom, 2 (dua) kunci kamar hotel, uang sejumlah 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) buah handphone android, 1 (satu) buah kartu Atm BNI dan nota Hotel.
Akibat berbuatanya, tersangka M di jerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang perbuatan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2002 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP.
Awalludin
Sumber: Humas Polres Lingga