Keprinews.com, Batam– Kapolsek Batu Aji Kompol Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK, menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur yang di damping oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K., MH., Bertempat di Mapolsek Batu Aji. Kamis (11/05/2023).
Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK, menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur (ist) |
Pelaku yang di amankan berinisial G (56 Tahun) yang di tangkap di Rumahnya di Perumahan Taman Carina Kel. Tanjung Uncang Kec. Batu Aji Kota Batam.
Kapolsek Batu Aji Kompol Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK, menjelaskan kejadian terungkap berawal pada hari rabu tanggal 03 Mei 2023 sekira pukul 10.00 WIB, korban inisial NR bercerita kepada pamannya bahwa korban telah di setubuhi oleh Pelaku G sejak bulan Januari 2023 ketika korban diasuh dan tinggal bersama pelaku dan istrinya. Pengakuannya korban telah di setubuhi sebanyak 3 kali di rumah pelaku, dengan di iming imingi uang Rp. 5.000,- setelah pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban.
Atas kejadian tersebut paman korban melapor ke Polsek Batu Aji. Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Aji melakukan penyelidikan dan pada tanggal 08 Mei 2023 pada pukul 15.00 WIB pelaku G berhasil di amankan dan di bawa ke Polsek Batu Aji.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batu Aji Kompol Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK mengatakan Kejadian terungkap saat korban mengeluh sakit kepada paman korban dan mengatakan bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban saat korban di titipkan di keluarga pelaku. Korban dan Pelaku tidak ada hubungan darah atau saudara, korban di titip kan oleh orang tuanya kepada keluarga Pelaku sejak Bulan Januari 2023.
Pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali di rumah pelaku dengan iming iming akan memberikan uang sebesar Rp. 5.000,- kepada korban.
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Jaket warna merah, 1 celana warna abu-abu, 1 celana dalam wanita warna pink.
Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) Dengan Ancaman Penjara Paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun Penjara, atau denda paling banyak 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) Ungkap Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK.
Humas Polresta Barelang
Editor:ana