Keprinews.com, Lingga - Satu unit kapal pompong trol milik warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga berinisial AM diamankan nelayan bubu ketam warga Desa Selayar berinisial SH di perairan laut Pulau Pandan,pada Rabu (03/05/2023) sekira pukul 00.30 Wib.
Mediasi penyelesaian permasalahan Nelayan Kapal pompong dan Nelayan bubu di ruang rapat kantor Desa Selayar. (Dok: Awalludin) |
Diamkannya kapal pompong trol tersebut karena sudah melanggar kesepakatan kedua belah pihak sebelumnya karena memasuki area tangkap nelayan bubu pada hari dan jam yang sudah ditentukan.
Nelayan bubu SH menjelaskan Kronologis kejadian berawal dari satu buah kapal pompong trol udang yang masuk ke area dimana tempat kami memasang bubu.
"Pada malam tadi sekira pukul 00.30 Wib kami melihat satu buah kapal pompong trol sudah melewati batas dan sudah melanggar ketentuan jadwal dan kesepakatan yang sudah di sepakati bersama, oleh karena itu sekira pukul 01.30 Wib Kapal Pompong tersebut kami amankan dan kami tarik ke pelabuhan dan paginya kami laporkan ke kepala Dusun 001 Desa Selayar," jelasnya saat di konfirmasi wartawan.
Penjelasan SH pun di akui AM bahwasanya memang benar tadi malam kami sudah melanggar dari kesepakatan dengan jarak kurang lebih 400 M dari pulau pandan.
Kejadian itupun ditanggapi Kepala Desa Selayar Miskar Hidayat dengan dilakukannya mediasi di ruang rapat kantor Desa Selayar, pada Rabu (03/05/2023) sekira pukul 14.30; Wib yang dihadiri, Kanit Reskrim Polsek Daik Lingga ,Kapolsubsektor Polsek Daik Lingga, Babinkamtibmas Selayar, Anggota Pos AL Penuba, Kepala Desa Sungai Buluh Kasi Kesos Kecamatan Selayar dan beberapa masyarakat Selayar.
"Saya berharap permasalahan ini jangan sampai menimbulkan pertikaian dengan melakukan perbuatan yang bisa merugikan kedua belah pihak, mari kita selesaikan secara kekeluargaan," harap kepala desa.
Dari hasil mediasi tersebut kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan dengan cara kekeluargaan dan untuk selanjutnya akan di lakukan rapatkan bersama pihak Kecamatan dan pihak-pihak terkait tentang masalah aturan pembagian jadwal dan area tangkap antara nelayan trol dan nelayan bubu agar di kemudian hari tidak ada lagi kejadian yang serupa.
Awalludin.