Bea Cukai Batam Terapkan Aturan Registrasi IMEI Handphone(HKT) yang Dibawa Penumpang

Keprinews.com, Batam, (19/04/2023). Bea Cukai Batam lakukan peningkatan pengawasan barang penumpang dari luar negeri. 

Salah satu hal yang menjadi titik perhatian adalah registrasi IMEI handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). 

Bea Cukai Batam Terapkan Aturan Registrasi IMEI Handphone(HKT) yang Dibawa Penumpang

(Ist) 


Tingginya jumlah penumpang yang menuju Indonesia dari luar negeri akan mengakibatkan penumpukan pada pelayanan registrasi IMEI. 

Komitmen Bea Cukai Batam dibuktikan dengan peningkatan sistem, dimana saat ini sudah dapat mengecek daftar penumpang yang sudah imelakukan registrasi IMEI secara berulang.

“Sistem kami saat ini sudah dapat mengecek daftar penumpang yang sudah melakukan registrasi IMEI secara berulang. Apabila terdapat identitas yang sudah melakukan registrasi IMEI, maka tidak akan kami layani kembali permohonannya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal registrasi IMEI terakhir,” ungkap Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah.

Mengacu pada Permendag 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, setiap penumpang memiliki batas pembawaan handphone dari luar negeri sebanyak 2 (dua) unit. 

Apabila ditemukan adanya pembawaan handphone yang berulang dengan identitas yang sama maka tidak termasuk kategori barang pribadi penumpang dan mengakibatkan tidak dilayaninya registrasi IMEI.

“Pada kesempatan ini kami juga menghimbau kepada semua calon penumpang untuk berhati-hati dengan imbalan oleh seseorang untuk menitipkan paket apapun, termasuk handphone dan barang elektronik lainnya karena akan menimbulkan konsekuensi hukum,” pungkas Rizki.( Humas BC/Sht007 )

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA