Keprinews.com, Karimun, Kepri – Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun Berhasil mengamankan pelaku berinisial E (41), yang diduga sebagai agen chip higgs domino, Kamis (30/03/2023).
pelaku agen chip higgs domino yang diamankan polsek tebing (Foto;ist) |
Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Tebing AKP M Jaiz, S.IP, mengatakan pelaku E (41) yang diduga sebagai tersangka merupakan warga Sungai Raya Kel. Meral Kota Kec. Meral Kab. Karimun.
“Pelaku di amankan oleh petugas pada hari Rabu tanggal, 29 Maret 2023 warung kecil dan konter pulsa bertempat di Jalan Sudirman Kel. Pamak Kec.Tebing Kab.Karimun," ungkap Kapolsek Tebing AKP M Jaiz, S.IP.
Lebih lanjut Kapolsek Tebing menjelaskan, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, chip domino sebanyak 5B, 1 (buah) buku catatan penjualan selama 8 bulan, 1 (satu) unit handphone merek Oppo A16 yang dipakai sebagai alat jual beli chip, dan uang hasil penjualan chip berjumlah Rp. 396.000.- (tiga ratus sembilan puluh enam rupiah).
Dari hasil melakukan penjualan judi jenis chip domino itu pelaku E (41) menjelaskan bahwa dalam satu hari bisa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 100.000, sehingga dalam satu bulan dapat menghasilkan kisaran Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) dan digunakan untuk keperluan sehari-hari oleh pelaku E (41).
“Atas perbuatannya pelaku dapat di jerat dengan pasal 303 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara”, Ungkap Kapolsek Tebing AKP M Jaiz, S.IP.
Humas Polres Karimun
Editor:ana