Keprinews.com, Karimun - Dalam rangka penindakan dan penegakan hukum terhadap jenis kejahatan/tindak pidana yang tergolong dalam penyakit masyarakat menjelang Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 untuk memberikan rasa aman dan nyaman, Polres Karimun menggelar Latpra Ops Pekat Seligi 2023, bertempat di Rupatama Polres Karimun, Kamis ( 16/3/23).Polres Karimun Gelar Latpra Ops Pekat Seligi 2023(foto;ist)
Kegiatan Latpra Ops Pekat Seligi 2023 ini dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam, SH,SIK,yang diwakili oleh Wakapores Kaimun Kompol Petra CK Tumengkol, SIK di dampingi Kabag Ops Polres Karimun Kompol Anak Sap Agung M, Ara di AKy SI MH dan mengundang personel yang terlibat dalam kegiatan Operasi Pekat Seligi 2023.
Dalam pelaksanaan latpraops pekat seligi 2023 ini juga dilaksanakan paparan oleh instruktur dari para Kasatgas yaitu Kasat Tintelkam, Kasat Narkoba, Kasat Reskrim dan Kasupsipenmas, tujuannya adalah untuk mengidentifikasi pemahaman setiap personel yang terlibat dalam kegiatan operasi ini dalam hal tindakan, sehingga dapat melaksanakan operasi sesuai yang tetapkan.
Berdasarkan surat telegram Kapolda Kepri Irjen Pol.Drs .Taban Bangun, M.Si tentang Operasi Kepolisian Kewilayahan terkait operasi mandiri kewilayahan yaitu operasi pekat seligi 2023. Kegiatan operasi ini akan dilaksanakan selama 14 hari yang dimulai dari tanggal 23 Maret 2023 sampai dengan 5 April 2023 .
Selama 14 (empat belas) hari pelaksanaan operasi padat ini dilaksanakan dalam rangka pemeliharaan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang menahan kegiatan penegakan hukum dalam rangka pembangunan kondisi menjelang Lebaran 14402 Ha Tahunwi
Sebanyak 49 (empat puluh sembilan) personel Polres Karimun yang diikut sertakan dalam kegiatan operasi pekat ini, kegiatan operasi ini bertujuan terwujudnya situasi kamtibmas yang mantap dan kondusif di wilayah hukum Polres Karimun dari berbagai bentuk kejahatan penyakit masyarakat menjelang Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 serta kesadaran untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terutama dalam mencegah terjadinya tindak pidana yang berhubungan dengan penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Karimun.
Humas Polres Karimun
Editor