Keprinews.com, Tanjungpinang - Praktek judi online atau judi apapun bertentangan dengan Undang-undang. Meski dilarang, praktik judi online masih marak dilakukan, dari hasil pantauan di lapangan dan informasi yang disampaikan oleh narasumber kepada wartawan kalau judi Sie Jie di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau saat ini masih tetap beroperasi.
Hal ini diketahui dari hasil penelusuran investigasi yang dilakukan oleh awak media, diduga salah satu lokasi transaksi pemasangan Nomor Sie Jie lokasinya tidak jauh dari Bestari Mall Kota Tanjung Pinang seperti yang disampaikan oleh narasumber.
Narasumber yang namanya dirahasiakan dalam pemberitaan ini menjelaskan, kalau bandar Sie Jie tersebut berinisial ES dan lokasinya daerah seputaran Bestari Mall.
"Ya bang, judi Sie Jie masih jalan dan bos nya berinisial ES, lokasinya ada tu dekat Bestari Mall" jelas narasumber, pada Selasa (14/03/2023).
Ada beberapa faktor penyebab lambat nya upaya pemberantasan judi, diantaranya kurang nya ketegasan penanganan dan upaya preventif yang dilakukan oleh pemerintah yang masih minim. Hal tersebut dapat dilihat dari masih banyaknya tempat-tempat yang dijadikan lokasi pemasangan judi Sie Jie tebak angka yang secara terang terangan di warung kopi , toko dan lain-lain.
Agen penjual nomor dan pembeli inipun sering melakukan transaksi secara terang-terangan di beberapa tempat , salah satunya seperti yang dijelaskan narasumber di area Bestari Mall ,Kota Tanjungpinang.
Padahal Tak main-main seperti dilansir dari KOMPAS.TV, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit telah memerintahkan seluruh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia untuk menyikat habis segala bentuk perjudian online atau yang dikenal dengan kode judi 303 atau Siji.
Perintah itu disampaikan Kepala Bagian Reserse Kriminal (Kabareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Adrianto.
Awalludin