Unit Reskrim Polsek Tebing Amankan Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Keprinews.com, Karimun, Kepri - Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan, Senin (27/02/2023). 

Unit Reskrim Polsek Tebing Amankan Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan(foto:ist) 

Unit Reskrim Polsek Tebing berhasil mengamankan pelaku pencurian berinisial "SJ" Berdasarkan Laporan Polisi LP-B/2/II/2023/Kepri/ResKarimun/SPK-Sek Tebing tanggal 27 Februari 2023, kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 dengan tempat kejadian perkara ( TKP ) Pamak Laut RT. 003 RW. 001 Kel. Pamak Kec. Tebing Kab. Karimun.

Kronologis Kejadian pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, korban bertanya kepada suami tentang keberadaan Gelang Emas yang biasanya berada di lemari pakaian korban, lalu suami korban menjawab bahwa Gelang Emas ada di dalam lemari bagian atas, tetapi setelah korban memeriksa lemari ternyata barang Gelang Emas yang di simpan sudah tidak ada dan melihat gagang pintu kamar korban sudah rusak. Selanjutnya korban Yeti melaporkan kejadian ini kepada pihak Unit Reskrim Polsek Tebing.

Setelah dilakukan Penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tebing dari hasil penyelidikan melalui CP Nomor HP. 081365607500 diketahui pelaku berada di seputaran BTS Pelabuhan Karimun setelah dicek ke lokasi tidak ditemukan, kemudian di CP kembali posisi diduga pelaku telah berpindah ke BTS Perumahan Lai Xing Kapling Tebing, kemudian Unit Reskrim bergerak ke seputaran BTS tersebut, dan berhasil menemukan Ranmor yang digunakan yang diduga pelaku parkir di Hotel Erison.

Selanjutnya Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Tebing AKP M Jaiz, S.IP memerintahkan  Kanit reskrim  untuk berkordinasi dengan pengurus hotel untuk cek CCTV selanjutnya langsung memeriksa kamar 202, ditemukan diduga pelaku berada di Hotel Erison Kel. Kapling Kec.Tebing Kab. Karimun, kemudian Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka di Hotel Erison, Kel Kapling Kec Karimun Kab. Karimun, turut serta barang bukti berupa sepeda motor yang menjadi barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Tebing Untuk di lakukan proses lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tebing dan disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” ungkap Kapolsek tebing AKP M.Jaiz, S.IP



Humas Polres Karimun

Editor:ana



Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA