Keprinews.com, Lingga - Beredar kabar melalui pesan grup WhatsApp akan terjadi pemadaman secara bergilir yang akan dilakukan Sub PLN Penuba yang akan dimulai sejak tanggal 23 Februari sd 01Maret 2023 dengan jadwal pemadaman jam 17:00 s/d 21:00 dan jam 21:00 s/d 01:00 di beberapa wilayah yang sudah di tentukan ,bahkan dengan jadwal pemadaman secara keseluruhan dari hari jum'at 07:30 s/d 09:30 = 2 jam , minggu 07:30 s/d 09:30 = 2 jam ,selasa =07:30 s/d 09:30 = 2 jam.
Foto : Himbauan pemadaman secara bertahap sejak 03 Februari 2022 (Dok: Awalludin) |
Dari jadwal di atas belum di ketahui penyebab terjadinya pemadaman secara bergilir. Sementara ini yang di ketahui oleh masyarakat adalah pemadaman 2 jam dengan hari yang sudah di tentukan yang dimulai sejak tanggal 03 Desember 2023 dengan alasan pemadaman total untuk pemeliharaan servis mesin dengan himbauan bertuliskan "SEHUBUNGAN ADANYA KERUSAKAN MESIN DEUTZ, KAMI PLN PENUBA AKAN MELAKUKAN PEMADAMAN BERKALA 2 HARI SELAM 2 JAM".
Sebagai konsumen penuba tentunya sangat merasa kecewa setelah dilakukan pemadaman secara berkala namun masih ada pemadaman secara bergilir, tentu ini sudah tidak sesuai dengan apa yang sudah disampaikan didalam himbauan Sub PLN Penuba yang bertulisan "Semoga Sistem PLN Penuba Semakin Aman Dan Handal".
Untuk mengetahui hal tersebut jangan sampai menimbulkan konflik dan asumsi, dua orang Konsumen yang juga berprofesi sebagai wartawan mendatangi kantor PLN Rayon Dabo Singkep untuk mempertanyakan langkah kebijakan yang dilakukan oleh Sub PLN Penuba terkait pemadaman secara berkala sejak tanggal 03 Februari tanpa ada batas ahir.
Namun sayang sesampai di kantor PLN Rayon Dabo Singkep, kepala kantor atau Direktur tidak berada di tempat sedang berada di luar, hanya yang bisa ditemui adalah karyawan yang tidak bisa menjawab beberapa pertanyaan yang di lontarkan.
"Saya tidak bisa menjawab bang , nanti lansung aja ke kepala atau hubungi Mazli bagian pembangkit," jelas karyawan tersebut,pada Kamis (23/02/2022).
Untuk diketahui sebagai konsumen yang memiliki hak untuk mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
Dan ini sudah merupakan kewajiban PT PLN (Persero) sebagai pemegang izin USAha penyediaan tenaga listrik, untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku.
Apabila pemadaman listrik yang terjadi kurang dari standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, konsumen berhak mendapat ganti rugi dari PT PLN (Persero), dan konsumen sebagai langkah awal apabila terjadi pemadaman listrik sepihak oleh PT PLN (Persero) tampa melakukan koordinasi terhadap pimpinan wilayah , konsumen berhak memberikan pengaduan kepada PT PLN (Persero) dan ini sudah dilakukan oleh konsumen yang berdomisili di kecamatan Selayar , Kabupaten Lingga yang sekaligus berfungsi sebagai jurnalis.
Awalludin