Foto: Plang informasi kegiatan peningkatan produksi tanaman pangan dan lokasinya di desa sebagai (Dok: Awalludin)
Keprinews.com, Lingga - Tepatnya pada Senin 19 Desember 2022, sekira pukul 11,45 wib awak media kami melintasi jalan raya menuju Kota Dabo Singkep. Saat melintas di jalan tersebut terlihat ada satu plang informasi yang lokasinya tidak jauh dari kantor Desa Sedamai, Kecamatan Singkep pesisir, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Dari plang informasi tersebut tertulis nama kegiatan peningkatan produksi tanaman pangan Pemerintah Desa Sedamai yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2022 sebesar Rp. 56,370,700 ( Lima puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus rupiah).
Kepala Desa Sedamai saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp dengan jawaban Singkat bertuliskan ,"Panen 1, 2, 3 dah 3 x panen Alhamdulillah, di kelola oleh Ibu2 PKK. Desa Sedamai. Namun saat di singgung pertanyaan terkait anggaran kepala desa tidak lagi membalas pesan WhatsApp awak media lagi.
Dana besar pemerintah yang mengalir ke desa sangat menggiurkan, Banyak Kepala Desa yang tergoda untuk ‘memainkannya’ demi mengambil keuntungan dari setiap kegiatan. Salah satunya Kegiatan ketahanan pangan 20% dari dana desa sebagai mana di atur didalam peraturan menteri desa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2022.
Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa merupakan segala tindakan yang dapat merugikan keuangan negara maupun desa, banyak fenomena yang menjerat aparatur desa khususnya kepala desa, dalam pengelolaan keuangan dan dana desa.
Setiap tahun kita mendengar ada saja pejabat yang terseret kasus korupsi. segala bentuk cara telah dilakukan oleh negara untuk memberantas pergerakan korupsi namun sampai sekarang korupsi masih berkeliaran dan tumbuh subur di seluruh wilayah indonesia.
Dana desa menjadi sesuatu hal yang sangat menggiurkan bagi semua orang untuk melakukan tindakan korupsi, apalagi ranahnya yang ada daerah kecil dan pelosok yang sangat perlu diawasi pengelolaannya.
Modus ‘memainkan’ uang negara yang diduga dengan cara melakukan penggelembungan (mark up) anggaran ini sangat sering terjadi. , Untuk itu awak media kami bertanya kepada pihak yang berkompeten dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Lingga, Namun hingga berita ini disiarkan pihak dinas di maksud belum memberikan penjelasan terkait kegiatan di Desa Sedamai.
Awalludin.