Mengingat Kembali Kunker Anggota Komisi VII DPR RI pada Agustus 2021 Yang Lalu

Keprinews.com, Lingga, Kepri - Melalui diskusi anggota AJOI yang dilaksanakan  selasa (20/12/22) disekretariat DPC Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) yang beralamat dijalan Raja Ali Haji Nomor.31 RT.003/RW.003 Kel Dabo Singkep.

Foto: Dokumentasi kegiatan KUNKER Anggota Komisi VII DPR-RI dilokasi tambang PT.CSS pada Agustus 2021 yang silam (Dok: Ist)

Kami dari pengurus AJOI sepakat untuk menyimak kembali beberapa kejadian,terutama pada kegiatan yang menyangkut urusan kemasyarakatan.

Pembahasan tersebut dengan topik adalah menyimak kembali peristiwa yang telah terjadi pada kisah Kunjungan kerja (Kunker) Bapak H.Abdul Wahid selaku anggota Komisi VII DPR RI beberapa waktu silam di Kabupaten Lingga yang jadwalnya selama tiga hari tertanggal 16,17 dan 18 Agustus 2021 itu tersebut, Kunker ini terkait kegiatan tambang pasir yang beroperasi di Pulau Singkep Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Foto : Rapat AJO Indonesia DPC Kabupaten lingga (Dok: Ist)

Sebelum beliau melakukan kunjungan, sesuai pernyataan beliau yang kami lansir dari Media Centre Kabupaten Lingga, Bapak Abdul Wahid menjelaskan "Pulau Singkep ini punya sejarah panjang di bidang pertambangan. Oleh karena itu, Komisi VII DPR RI akan melihat lebih dekat bagaimana tata kelola pertambangannya dulu dan sa'at ini,” ujarnya.

Wahid panggilan akrab anggota komisi VII DPR-RI ini mengaku sudah mengantongi banyak informasi terkait kegiatan usaha pertambangan di Kabupaten Lingga, baik mineral logam maupun non logam dan batuan.

Sebutnya lagi “Jadi, informasi saja tidak cukup, tapi harus turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi faktualnya seperti apa,? dan hasilnya tentu akan disampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,” terang Abdul Wahid saat akan melakukan Kunker tersebut.

Terkait agenda Kunker Bapak H.Abdul Wahid beberapa waktu silam itu, dan sesuai fakta yang kita ketahui, betapa marahnya anggota Komisi VII DPR RI tersebut atas apa yang telah mereka temui di lapangan,sempat terdengar ada ucapan yang dilontarkannya saat itu "Pak Polisi tangkap mereka,daratan ini sudah jadi laut" 

Kesimpulannya,dari apa yang dijelaskan oleh Abdul Wahid, kegiatan yang sudah dilakukan ini terkesan sudah melanggar aturan yang ada di Negeri berlambang Burung Garuda ini.

Apa tidak dalam Kunker Abdul Wahid tersebut,saat melakukan peninjauan dilokasi area tambang pasir PT. Citra Semarak Sejati (PT.CSS) terdapat indikasi pelanggaran yang sangat signifikan, bayangkan saja ditemui keberadaan kolam limbah lumpur yang memiliki luas lebih kurang 1.3 hektar yang ternyata kolam tersebut berada di luar wilayah izin usaha pertambangan dan tidak ada dokumen pendukungnya, artinya keberadaan kolam limbah tersebut belum di atur di dalam dokumen AMDAL, dan yang lebih parah lagi titik koordinat kolam limbah tersebut berada diluar areal IUP. 

 Ditambah lagi menurut informasi bahwa sebagian besar lahan yang di ganti rugi tersebut melalui pengaturan Perangkat Desa Tanjung Irat yang dikomandoi langsung oleh Kepala Desa Tanjung Irat, disinyalir bahwa lokasi lahan yang dibebaskan untuk area tambang itu masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), tentu saja hal ini menimbulkan keresahan daerah.

Barangkali publik terheran-heran atas pemberitahuan yang kami paparkan di edisi kali ini dan barang kali ceritanya sudah terkesan agak basi, namun kami memandang hal seperti ini perlu untuk publik mengetahuinya.

Persoalannya, status kejelasan hukumnya belum diketahui, jelas-jelas keberadaan kolam limbah itu sudah melanggar mekanisme usaha yang ada, kenapa tidak berujung sampai saat ini, malah diketahui PT. CSS yang beroperasi di wilayah Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat tersebut sudah beberapa bulan terakhir ini kembali beroperasi melakukan kegiatan tambang pasir dan bahkan hasil tambangnya sudah dibawa keluar yang krab disebut mereka sudah loading.

Pertanyaannya "Kenapa bisa begitu?" sedangkan menurut sepengetahuan kami, ya khususnya kami dari media ini belum pernah mendengar ada kejelasan status hukum atas pelanggaran terkait keberadaan. kolam limbah yang dipandang bukanlah persoalan kecil itu.

Semoga dengan tayangnya berita mengingat kembali kisah ini dapat menjadi sarana untuk mengingatkan kembali pihak-pihak yang berkompeten dalam menangani hal tersebut, sebab kami khawatirkan saking banyaknya persoalan yang menumpuk, dihawatirkan berkas yang satu ini tertutup dengan cerita yang lain.



Awalludin.



Sumber : (DPC AJOI Kabupaten Lingga

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA