Cegah PMI Non Prosedural, Kantor Imigrasi Kelas I Batam Tunda Keberangkatan WNI Ke Luar Negeri

Keprinews.com, Batam--Cegah PMI Non Prosedural, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah menunda keberangkatan sebanyak 598 warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri.

Foto :ist
Dalam hal ini, Penundaan tersebut dilakukan karena WNI yang hendak pergi ke luar negeri melalui Pelabuhan Internasional Batam Center diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural.

Subki Miuldi mengatakan, proses penundaan tersebut diambil atas dasar hasil wawancara petugas keimigrasian dilapangan. 

"Petugas melakukan wawancara terkait maksud dan tujuan mereka melakukan perjalanan ke luar negeri," 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi menambahkan, jumlah 598 tersebut merupakan catatan Imigrasi batam dalam kurun waktu April hingga Agustus 2022.

Hal ini dilakukan agar tidak ada tenaga kerja warga negara indonesia yang tidak melalui prosedur dan tanpa memiliki dokumen yang resmi. (***) 


Editor:Red

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA