Keprinews.com, Batam--Cegah PMI Non Prosedural, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah menunda keberangkatan sebanyak 598 warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri.
Foto :ist |
Subki Miuldi mengatakan, proses penundaan tersebut diambil atas dasar hasil wawancara petugas keimigrasian dilapangan.
"Petugas melakukan wawancara terkait maksud dan tujuan mereka melakukan perjalanan ke luar negeri,"
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi menambahkan, jumlah 598 tersebut merupakan catatan Imigrasi batam dalam kurun waktu April hingga Agustus 2022.
Hal ini dilakukan agar tidak ada tenaga kerja warga negara indonesia yang tidak melalui prosedur dan tanpa memiliki dokumen yang resmi. (***)
Editor:Red