Babinsa Koramil O5 Daik, Serka S Hutauruk Sambangi Warga Bagikan Masker

Serka S Hutauruk saat membagikan masker kepada masyarakat (foto:Awaludin) 

Keprinews.com
, Lingga - Untuk mencegah penyeberan Covid-19. Masker adalah menjadi perlengkapan yang wajib harus dikenakan seseorang saat bepergian untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Sesuai dengan keputusan dari Kementerian Kesehatan RI, semua orang disarankan untuk memakai masker ketika harus bepergian ke luar rumah.

Dalam rangka mendukung keputusan itu dan sebagai bentuk kepedulian , juga tugas sebagai Satgas Penanggulangan Covid-19 Babinsa Koramil 06 /Daik , Kodim 0315/ Tanjung pinang melaksanakan pembagian masker kepada pekerja yang sedang menggali drenase di Desa Merawang , Kecamatan Lingga , Kabupaten lingga, pada, Senin (04/04/2022). 

Sertu Hutauruk Bagi masker kepada pekerjaan drainase
"Masker diberikan secara gratis kepada para masyarakat dan pekerja drenase. Harapannya walaupun bekerja akan tetapi harus tetap disiplin dan mematuhi protokol kesehatan." Ucap Serka S Hutauruk.

Danramil 05 /Daik Kapten Arm Ismarli Koto mengatakan pembagian masker tersebut merupakan suatu bentuk upaya untuk mencegah semakin meluasnya covid-19 di kabupaten lingga meskipun sudah berstatus zona hijau dan level satu.

“Dengan protokol kesehatan ketat yang kita lakukan . Tentu kita semua berharap tidak ingin pandemi Covid- 19 ini semakin berkepanjangan. Kita ingin masyarakat hidup kembali normal. Maka dari itu, kita ingin masyarakat benar-benar patuh terhadap protokol kesehatan." Tutup Danramil melalui personilnya.




Awalludin

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA