Keprinews.com, LINGGA - Mendapat informasi yang berkembang dimasyarakat Desa Pantai harapan, tentang adanya pemotongan uang kompensasi tanpa uang tunjangan hari raya THR di salah satu perusahaan tambang pasir yang beroperasi di Desa Pantai harapan, Kecamatan Selayar.
Musyawarah pemerintah Desa, perwakilan Perusahaan dan masyarakat desa pantai Harapan (foto;ist) |
Menanggapi hal tersebut Pemerintahan Desa, BPD dan Masyarakatnya Desa pantai harapan melakukan musyawarah di Aula kantor desa pantai harapan hari Selasa (12/04/2022).
Musyawarah tersebut di pimpin langsung Alamsyah ketua BPD desa pantai harapan serta di hadiri Kapolsubsektor penuba, Babinsa Penuba, tokoh agama, ketua MUI kecamatan selayar, RT, RW, Kepala dusun, pemuda dan masyarakat.
Apapun keputusan rapat tersebut itulah sebagai acuan untuk di sampaikan ke pihak perusahaan.
"Kalo memang terjadi pemotongan pada saat pembayaran kompensasi pada bulan ini, sudah dapat dipastikan, tentu berakibat mengecewakan bagi masyarakat yang sangat berharap uang tersebut, apalagi menjelang hari raya Idul Fitri 2022 pada bulan Mei mendatang ini," Ucap Firman Kamis (14/04/2022).
"Berbagai usulan ,saran dan pendapat melalui musyawarah yang dilakukannya Pemerintah desa maka pihak perwakilan perusahaan mengakui kalau itu memang benar akan di adakan pemotongan cuma harus ada persetujuan dari masyarakat," ucap perwakilan perusahaan.
"Apapun keinginan masyarakat kami, sepanjang diatas kebenaran, maka saya akan selalu di depan dan apapun keputusan dari hasil musyawarah itulah yang akan sama sama kita perjuangkan,” kata Alamsyah yang menjabat sebagai ketua BPD.
Dari hasil musyawarah tersebut , masyarakat sepakat menolak untuk tidak menerima kalau uang bulanan dipotong sebesar 50 % dan meniadakan uang Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini, karena itu sudah tertuang didalam perjanjian tertulis yang sudah dibuat antara pihak perusahaan dan masyarakat desa pantai harapan.
Awalludin