Foto:Ketua DPRD kabupaten lingga Ahmad nashiruddin
Keprinews.com, Lingga - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten lingga , melakukan rolling alat kelengkapan dewan (AKD). Roling tersebut sesuai dengan tata tertib (Tatib) anggota dewan minimal 2,5 tahun jabatan anggota DPRD.
Roling AKD tersebut diumumkan dalam agenda Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten lingga Ahmad nashiruddin beserta Wakil Ketua II H. Alghazali S.Ag.M.Hi di ruang paripurna DPRD kabupaten lingga. Pada Selasa (08/03/2022).
Rapat Paripurna Internal dengan Agenda Sidang Paripurna Rolling AKD Sisa Masa Jabatan 2022-2024 DPRD Kabupaten Lingga.
Dari hasil rapat paripurna yang digelar tersebut menghasilkan susunan AKD sebagai berikut ,
Komisi I : Roni Kurniawan dari fraksi partai golkar.
Komisi II : Anwar, A.Md.Ro dari fraksi keadilan pembangunan.
Komisi III : Drs. H. Pokyong Kadir, M.Pd dari fraksi partai nasdem.
Badan Kehormatan (BK) dipimpin oleh Sui Hiok dari Fraksi demokrat perjuangan bangsa
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) atau dulunya Badan Legislasi (Baleg) diisi oleh fraksi demokrat perjuangan bangsa Muddasir Zahid,S.Ag.
Menurut ketua DPRD ," Pembagian (AKD) alat kelengkapan dewan ini dinilai sudah merata karena sesuai dengan perolehan suara dalam pemilihan legislatif pada pemilihan umum (Pemilu) 2019." Ujarnya.
Awalludin
#humasprotokolsetwanlingga