Keprinews.com , Lingga - Pembangunan pasar tradisional yang berlokasi di jln. Pahlawan . Desa penuba kecamatan selayar , Kabupaten lingga , yang di bangun pada tahun 2015 dengan pagu anggaran sebesar kurang lebih 1,8 Milyar , yang bersumber dari dana DAK (Dana Alokasi Khusus) dari Kementerian perdagangan , bekerja sama dengan pemerintah kabupaten lingga , yang diduga Mumbazir anggaran.
Pasalnya sejak diresmikan bupati lingga , H Alias wello pada Selasa 15 Maret 2016 , Pasar tradisional tersebut tidak berfungsi dan tidak bermanfaat bagi masyarakat kecamatan selayar.
Dari hasil pantauan dan penelusuran awak media dari beberapa sumber terpercaya membenarkan kalau pembangunan pasar tersebut memang dari sejak tahun 2017 hingga akhir 2021 tidak berfungsi dan tidak dimanfaatkan,
" Ya sejak 2017 ahir sampai dengan sekarang pasar itu tidak berfungsi dan tidak digunakan." Ucap sumber yang tak ingin dituliskan namanya.
Di Konfirmasi dan informasi yang di terima dari salah seorang rekan wartawan kepada Tim Tipikor dari Jakarta ,yang di terima Wartawan melalui pesan tertulis yang di kirim melalui WhatsApp pada Selasa (03/08/2021) sekira pukul 11.45 wib,
"Hasil survei itu pun sudah dilaporkan ke Kementerian Perdagangan dan setelah diproses akhirnya kabar baik tersebut diterima oleh Disperindagkop Lingga. Anggaran yang akan dikucurkan untuk pembangunan pasar tradisional ini sebesar Rp1,8 milyar Tahun 2015."
"Dua pasar yang akan dibangun, satu dari (bantuan) provinsi di Pasar Dabo sebesar Rp5 milyar dan satunya lagi dari APBN untuk pasar di Penuba Kecamatan Selayar. Untuk pasar Penuba ini menurut kepala dinas, anggarannya sudah ditransfer ke rekening."
Harapan masyarakat kecamatan selayar agar pembagunan pasar tersebut bisa di manfaatkan atau bisa di alih fungsi agar bisa di gunakan.
Hingga berita ini di terbitkan pihak yang berkompeten di kabupaten lingga belum berhasil di Konfirmasi. (***)
Awalludin