Keprinews.com Lingga - Lembaga anti korupsi Indonesia (LAKI) apresiasi langkah wakil bupati Lingga dan Komisi II DPRD Kabupaten Lingga yang menghentikan sementara proyek jalan Tanjungbungsu, Desa Resun Pesisir, Kecamatan Lingga utara, Kabupaten Lingga.
Dengan menghentikan sementara proyek tersebut, artinya wakil bupati Lingga dan DPRD Kabupaten Lingga sudah memiliki upaya untuk menyelamatkan dugaan kerugian negara pada proyek senilai 3,8 milyar tersebut, yang dikerjakan oleh PT. Mega Cipta Abadi.
"Kami mengapresiasi langkah tersebut, artinya pimpinan daerah dan DPRD memiliki iktikad yang baik untuk mencegah terjadinya dugaan kerugiaan negara yang lebih besar," ujar Ketua LAKI Kabupaten Lingga, Azerah, kepada media, Rabu (25/08/2021).
Meskipun upaya tersebut terlambat, tapi kita tetap apresiasi paling tidak hal itu sudah membantu penegak hukum untuk menelusuri persoalan tersebut, apakah ada pelanggaran hukum atau tidak.
Proyek jalan memang sangat rentan terhadap pelanggaran hukum, hampir beberapa daerah di Indonesia sudah menjadi sasaran penegak hukum mulai dari Kejaksaan, Polri hingga komisi anti rasuah KPK. Sehingga kehati-hatian pemerintah daerah, dalam melaksanakan proyek ini salah satunya di Kabupaten Lingga, pantas kita apresiasi.
"Meskipun ini terlambat, tapi lebih baik mencegah daripada mengobati, dan kita minta penegak hukum untuk tetap melakukan penyedikan terhadap masalah ini, agar tidak terjadi kerugian negara yang lebih besar," ujarnya.
Awalludin