H. Zaini Keluhkan Gugatan Kecurangan Pilkades Desa Tanjung Kelit Tidak Di Tanggapi DPMD Lingga

Keprinews.com , Lingga - H Zaini Rezar salah satu peserta calon kades Tanjung Kelit menduga kemenangan peserta calkades terpilih banyak melakukan pelanggaran. Hal tersebut di jabarkan saat melakukan kunjungan silaturahmi ke sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Lingga beralamat Jl. Raja Ali Haji, Kelurahan Dabo Lama, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepri. Selasa (24/08/2021).

Dalam temu bincang disampaikan "Jujur terkait kekalahan pada pesta demokrasi Pilkades yang dilaksanakan pada 7 Agustus 2021 kemarin, kami selaku calkades yang dinyatakan kalah hanya selisih satu suara dari kurang lebih 1115 suara berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebenarnya sangat merasa kecewa atas kekalahan tersebut", ujar H Zaini.

Terkait terpilih atau tidaknya, itu bukan jadi persoalan kami jika memang kegiatan yang dilakukan benar-benar sesuai aturan dan ketentuan yang sudah di atur dalam perbub. Namun uniknya hal temuan kejanggalan terjadi kuat dugaan ada pembiaran atas tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak Panitia pelaksana Pilkades mulai dari tingkat Desa, Kecamatan hingga tingkat Kabupaten.

"Sejak tanggal 11 Agustus 2021 kami sudah mengajukan dukumen berkas gugatan di lengkapi dengan melampirkan saksi-saksi ke pihak panitia desa, yang kemudian di lanjutkan pengajuan berkas gugatan ke pihak panitia kecamatan dalam hal ini Kecamatan Bakung Serumpun, dan selanjutnya pada 15 Agustus 2021 dilanjutkan pengajuan berkas gugatan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lingga, mirisnya hingga kini belum ada tanggapan sama sekali", Ucap H Zaini.

Mirisnya, (H Zaini-red) saat dilakukan konfirmasi pada Senin 23/08/2021 terkait tanggapan mengenai pengajuan berkas gugatan yang kami ajukan, Dodi selaku Kepala dinas (Kadis) DPMD Kabupaten Lingga menyebutkan "Kami tidak tahu kalau ada berkas gugatan masuk, karena jika itu ranahnya pak Andika selaku Kabid Pemdes DPMD. Saat ini kami sedang menyiapkan segala administrasi untuk kegiatan pelantikan. Dan kami belum bisa memastikan kapan akan dilakukan mediasi terkait gugatan yang di ajukan", Pungkas Zaini.

Untuk mendapatkan keakuratan informasi yang di sampaikan narasumber, hingga berita ini disiarkan. Kadis DPMD Kabupaten Lingga belum bisa dikonfirmasi terkait hak tanggap dan sanggahannya.




Awalludin

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA