Gelar Perkara : Kejari Lingga Tingkatkan Penyelidikan Kasus Korupsi Dana Desa Tinjul

Ket Foto : Ade Chandra. SH, Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Lingga

Keprinews.com
, Lingga – Proses hukum dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018/2019, Desa Tinjul Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga yang di tangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga yang diduga melibatkan Mantan Kepala Desa RE saat ini telah dilimpahkan dari Bidang Intelijen ke bidang pidana khusus.

“Kemaren kita sudah mengekspos (gelar perkara) bahwa kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh mantan Kades Tinjul, RE sudah ditingkatkan dari bidang intelijen ke Pidsus. Dan saat ini masih dalam proses penyelidikan di Pidsus,” Ujar Kasi Intel Kejari Lingga, Ade Chandra kepada awak media ini dikantornya, Sabtu (14/08/2021))

Dikatakannya, Bahwa proses penyelidikan terhadap kasus tersebut sudah ditangani bidang intelijen sejak akhir Tahun 2019 dan memang sedikit memakan waktu, karena pada saat proses lagi berjalan pada waktu itu, di bidang intel ada pergantian Kasi Intel.

” Saya sendiri baru menerima perkara ini pada akhir tahun 2020, dan sudah selesai kita ekspos, dan prosesnya sudah kita tingkatkan dan saat ini sudah dibidang Pidsus,” ungkap Ade Chandra

Mantan Kades Desa Tinjul RE Terkait tidak diketahuinya lagi keberadaan RE diakui Ade Chandra memang sedikit menyulitkan pihaknya untuk memproses perkara tersebut, namun hal itu tidak akan menghambat Kejari Lingga untuk terus memproses perkara tersebut.

“Memang agak menghambat proses hukum, akan tetapi kami dari pihak Kejari tetap akan memprosesnya, yang nama kerugian negara harus tetap kita tindak lanjuti. Mudah – mudahan akhir 2021 ini sudah clear proses nya,” papar Ade Chandra.

Dalam kesempatan itu, Ade Chandra juga mendukung usulan yang disampaikan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Lingga, Aziz Martindaz yang meminta adanya audit Dana Desa oleh Inspektorat, karena menurutnya usulan itu sebagai bentuk dukungan transparansi penggunaan dana desa.

” Kalau ada usulan dana desa di audit itu lebih bagus, namun pertanggungjawaban tetap kepada Kepala Desa yang menjabat saat itu,” Pungkasnya




Awalludin 


Sumber: Tim Ajoi Lingga

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA