Ada 6 Ranperda Yang Disampaikan Oleh Bupati Natuna Ke DPRD Di Tahun 2021

Ranperda Bupati Natuna bersama DPRD natuna

Keprinews.com
,Natuna- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna melaksanakan rapat paripurna dengan angenda penyampaian pidato tentang ranperda Bupati Natuna di tahun 2021. Bertempat di ruang rapat DPRD Natuna. jl.Yos Sudarso Kelurahan Batu Hitam Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna,Senin 9/8/2021. Malam.

Terlihat Hadir dalam kegitan tersebut Bupati Natuna Wan Siswandi, Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda, Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar ,Wakil Ketua l DPRD Natuna Daeng Ganda Rahmatullah, Wakil Ketua ll DPRD Natuna Jarmin Sidik, Pj Sekda Natuna Boy Wijarnako ,Organisasi Perangkat Daerah (OPD),FKPD Serta Anggota DPRD yang Lainnya dan para tamu undangan, dengan menerapkan protokol kesehatan. 

Bupati Natuna menyampaikan agenda Ranperda 
Sambutan Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar, mengatakan dari 18 Ranperda yang diajukan ada dua ranperda dinyatakan untuk ditarik kembali namun itu berdasarkan surat keputusan DPRD Natuna nomor 9 tahun 2020 tentang program pembentukan peraturan daerah kabupaten natuna di tahun 2021.

"Kedua Ranperda Prakarsa yang ditarik tersebut diantaranya yaitu Ranperda tentang Tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah dan Ranperda tentang penetapan dan pelestarian kota tua Penagi serta kota tua sabang barat Kecamatan Suak Midai.,"Papar Daeng Amhar.

"Penyelanggaraan di bidang pendidikan ,Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Ranperda Perusahaan Umum Daerah Pasar Sri Srindit, Ranperda pokok-pokok keuangan daerah, Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2013 tentang retribusi daerah, dan Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.,"Ungkap Wan Siswandi.

"Bahwa pendelegasian sebagian besar pemerintah pusat kepada kepada pemerintah daerah, telah menempatkan pemerintah daerah sebagai ujung tombak pembangunan nasional, karena Peraturan daerah memiliki fungsi untuk mewujudkan kepastian hukum.,"Terang Wan Siswandi.

“Semoga usulan sejumlah Ranperda tersebut di atas dapat segera di bahas dan di setujui oleh DPRD Natuna, apa lagi seperti Ranperda BPBD, Natuna sangat butuh BPBD.,"Ungkap Wan Siswandi.(Ilham)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA