Keprinews.com,Natuna– Menyebarnya informasi Hoax di berbagai media sosial mengenai vaksin covid 19 membuat Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si prihatin dan akan mengambil sikap tegas dikarenakan hal ini dapat berdampak keresahan terhadap masyarakat Natuna mengenai vaksin.
Kapolres Natuna menegaskan akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui Unit Reskrim Polres Natuna dan akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa terduga atau pelaku yang membuat serta menyebar luaskan informasi yang belum jelas kebenarannya itu.
“Pemberitaan yang dibuat Provokator terkait vaksin akan kami telusuri karena ini akan menimbulkan kegaduhan, oleh karena itu kami menghimbau agar kita semua bijak bermedia sosial,” Ujar Kapolres Natuna di saat melakukan peninjauan vaksinasi di gedung sri serindit Rabu (16/06/2021)
Selain itu, Kapolres Natuna juga memberikan kesempatan ekspresi kebebasan berpendapat ini harus memegang etika agar tidak terjerat pada kasus hukum pidana di Undang Undang No 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saat ditanyakan terkait sanksi apa yang akan diterima pelaku apabila nantinya ditemukan pelaku penyebar Hoax di media sosial dan terbukti bersalah.
Kapolres Natuna mengatakan ketentuan pidana dalam UU ITE ini tercantum dalam Pasal 45 ayat (3), yakni pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
“Terlebih dahulu pihak kami akan melihat konteks pemberitaan atau informasi yang di posting oleh pelaku di media sosial”, Ujar Kapolres Natuna
“Kita akan mengkonsultasikan kepada ahli bahasa, apakah perbuatannya tersebut masuk ke dalam pelanggaran Undang-undang ITE. Apabila masuk maka akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” Jelas Kapolres Natuna.(ilham)