Kejari Natuna Eksekusi 30 Orang Terpidana Illegal Fishing Ke Tanjung Pinang Dengan Pengawalan Ketat

Keprinews.com,Natuna-Sebanyak 23 Orang terpidana Nahkoda Kapal Ikan Asing (KIA) Negara Vietnam, terkait tentang perkara tindak pidana perikanan (illegal Fishing) yang sudah berkekuatan hukum tetap, tak lama lagi akan di eksekusi oleh kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna. 

Dimana di antaranya sebanyak 22 Orang Yang akan di Eksekusi ke Rumah Detensi (rudenim) Imigrasi Tanjung Pinang.Dan untuk 1 (satu) orang terpidana akan di eksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Umum kelas IIA Tanjung Pinang. Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Natuna, Senin 14 /06/2021.

"Di samping itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, juga akan mengeksekusi sebanyak 7 (Tujuh) orang lagi terpidana ke tindak pidana umum biasa yang telah berkekuatan hukum tetap Ke Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau. 

Namum terhadap terpidana Nahkoda Kapal Ikan Asing (KIA) perkara tindak pidana perikanan (illegal fishing) kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna sudah mendapatkan Penerimaan Negara, tetapi Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp1.240.000.000,- (satu miliyar dua ratus empat puluh juta rupiah),"Ungkapnya.

Sebelum melaksanakan eksekusi seluruh personil yang akan di berangkatkan harus mematuhi protokol kesehatan salah satunya sudah di melaksanakan pemeriksaan rapid test antigen yang sudah di perbantukan oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Natuna, sebagai bentuk upaya pencegahan penularan Covid-19, di Provinsi Kepulauan Riau Khususnya di Kabupaten Natuna,"Papar Kejari. 

Namum total keseluruhan yang akan di eksekusi sebanyak 30 (Tiga Puluh) orang terpidana, yang akan di kawal ketat oleh Polres Natuna dengan mengunakan kapal KM.Bukit Raya, di Pelabuhan Selat Lampa Kabupaten Natuna pada hari Selasa 15 Juni 2021 pukul 01,00 Wib. Menempuh perjalanan selama 2 hari dan akan bersandar di pelabuhan Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Kemudian akan di lanjutkan perjalanan ke tanjung pinang dengan mengunakan Kapal Feri.(Ilham)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA