Keprinews.com,Natuna-Sebanyak 23 Orang terpidana Nahkoda Kapal Ikan Asing (KIA) Negara Vietnam, terkait tentang perkara tindak pidana perikanan (illegal Fishing) yang sudah berkekuatan hukum tetap, tak lama lagi akan di eksekusi oleh kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna.
Dimana di antaranya sebanyak 22 Orang Yang akan di Eksekusi ke Rumah Detensi (rudenim) Imigrasi Tanjung Pinang.Dan untuk 1 (satu) orang terpidana akan di eksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Umum kelas IIA Tanjung Pinang. Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Natuna, Senin 14 /06/2021.
"Di samping itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, juga akan mengeksekusi sebanyak 7 (Tujuh) orang lagi terpidana ke tindak pidana umum biasa yang telah berkekuatan hukum tetap Ke Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau.
Namum terhadap terpidana Nahkoda Kapal Ikan Asing (KIA) perkara tindak pidana perikanan (illegal fishing) kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna sudah mendapatkan Penerimaan Negara, tetapi Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp1.240.000.000,- (satu miliyar dua ratus empat puluh juta rupiah),"Ungkapnya.
Sebelum melaksanakan eksekusi seluruh personil yang akan di berangkatkan harus mematuhi protokol kesehatan salah satunya sudah di melaksanakan pemeriksaan rapid test antigen yang sudah di perbantukan oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Natuna, sebagai bentuk upaya pencegahan penularan Covid-19, di Provinsi Kepulauan Riau Khususnya di Kabupaten Natuna,"Papar Kejari.
Namum total keseluruhan yang akan di eksekusi sebanyak 30 (Tiga Puluh) orang terpidana, yang akan di kawal ketat oleh Polres Natuna dengan mengunakan kapal KM.Bukit Raya, di Pelabuhan Selat Lampa Kabupaten Natuna pada hari Selasa 15 Juni 2021 pukul 01,00 Wib. Menempuh perjalanan selama 2 hari dan akan bersandar di pelabuhan Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Kemudian akan di lanjutkan perjalanan ke tanjung pinang dengan mengunakan Kapal Feri.(Ilham)